KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Opsnal 2 Sat Reskrim Polres Kudus telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana begal atau pemerasan dengan ancaman senjata tajam, Sabtu (31/8/2019).
Kejadian pemerasan ini dilakukan pada Hari Selasa tanggal 29 Juni 2019, sekira Jam 20.30 WIB, di Jalan Umum sebelah Utara Lapangan Desa Megawon, Jati, Kudus.
Semula korban bersama temannya berjalan dari arah barat ke arah Samsat dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian korban dimintai orang tidak dikenal untuk mengantar dengan cara mendorong sepeda motor guna mencarikan bensin di SPBU.
Sesampainya di dekat lapangan Tumpang, korban diminta berhenti dan orang tersebut mengeluarkan senjata tajam dari balik jaketnya.
Ia kemudian mengacam kepada korban untuk menyerahkan barang milik korban.
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto menerangkan pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 sekira jam 18.00 WIB petugas menerima informasi bahwa, terduga pelaku sedang di area dangdutan di daerah Tumpang Jati Kudus.
Selanjutnya dilakukan penggrebegan terhadap pelaku.
“Setelah pelaku dilakukan interograsi, dari keterangan yang disampaikan untuk terduga pelaku membenarkan dan mengakui bersama dengan temannya Lana yang hanya menunggu saja,” tuturnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
“Kemudian baik terduga pelaku dan BB dibawa ke Polres Kudus untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Reskrim satu arit atau clurit, satu unit sepeda motor Vario hitam Silver, dan hp merk Lenovo A 6000 warna hitam. JSnews