Ngatmanto, koordinator aksi menjelaskan warga tetap minta tanah tersebut dikembalikan sebagai jalan. Mereka mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) membuka data dan mengembalikan akses warga Dawangan.
“Dari dulu pengertian warga itu tanah desa, dari dulu itu basis tanah petani gitu lebarnya 3 meter. Sekarang ada dana dari pemerintah akan dibangun. Lha PT Sapi Gunung itu merasa dirugikan karena ada penyerobotan tanah itu. Lha kita minta keadilan BPN yang datang ke lokasi bersama LSM dan warga,” jelasnya.
Menurut Ngatmanto, sudah ada mediasi antara warga dengan PT Sapi Gunung di Balai Desa setempat. Bahkan mediasi sempat memanas namun tidak ada titik temu.
“Klaim perusahaan itu resmi dari pengacara. Kemarin mediasi di balai desa. Tapi pengacaranya untuk mengambil sikap mendatangkan BPN saja biar sama sama kuat,” tandasnya.
Dia sendiri mengatakan bahwa warga memiliki bukti kuat. Pemerintah Desa Purwosuman memiliki bukti bukti bawah tanah tersebut adalah jalan desa.
“Desa jelas punya bukti kuat karena di pethuk desa ada dan banyak saksi itu akses basis petani lebarnya tidak kurang 3 meter. Belum lagi saluran jadi 5 meteran,” pungkasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com