JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Revisi UU KPK Siap Dibawa ke Rapat Paripurna

   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bakal segera dibawa ke dalam rapat Paripurna DPR RI bersama pemerintah.

Keputusan itu diambil setelah DPR bersama pemerintah menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8/2019).

“Jadi semua usulan dari panitia kerja Badan Legislasi terkait revisi tersebut disepakati?” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas bertanya kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat.

Menjawab pertanyaan itu, sebagian besar anggota Badan Legislasi pun serentak menjawab sepakat.

Dengan adanya rapat tersebut Tempo mencatat pembahasan Revisi UU KPK dilakukan dalam tempo yang cukup singkat.

Yakni lewat 5 kali rapat termasuk 2 kali rapat panitia kerja di Badan Legislasi. Adapun sebelum disepakati antara Badan Legislasi DPR dengan pemerintah, pembahasan sempat mandek.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Mandeknya pembahasan antara DPR dengan pemerintah terjadi karena keduanya tak sepakat soal pemilihan Dewan Pengawas KPK.

Sebagai pengusul revisi, DPR menginginkan supaya dewan pengawas dijaring oleh pemerintah melalui mekanisme panitia seleksi lalu diserahkan kepada DPR untuk dipilih.

Sementara pemerintah menginginkan supaya Dewan Pengawas dibentuk oleh presiden.

Adapun sebelum disepakati semua usulan tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto terlebih dahulu membacakan poin kesepakatan revisi kedua UU KPK yang telah dibahas di dalam panitia kerja.

Ada tujuh poin yang disepakati dalam panitia kerja yang terdiri antara perwakilan pemerintah dengan anggota Badan Legislasi.

Tujuh poin tersebut adalah Pertama, Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif. Yang dalam pelaksanaannya kewenangan dan tugasnya.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Kedua, pembentukan Dewan Pengawas. Ketiga, Pelaksanaan Penyadapan. Keempat, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksaa penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidanan korupsi.

Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan dan, ketuju sistem kepegawaian KPK.

“Panita kerja berpendapat bahwa revisi UU KPK tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya, dalam pembicaraan tingkat kedua atau Paripurna. Yakni pengambilan keputusan agar RUU tentang perubahan UU KPK ditetapkan sebagai Undang-undang,” kata Totok Daryanto.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com