JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Satgas Kabupaten Terima 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkades. Jika Langgar Ranah Hukum, Kades Terpilih Bisa Dilengser Setelah Pelantikan! 

Penampakan Ketua Panitia Pilkades Patihan, Jumadi, saat diamankan warga Kamis (29/8/2019) tengah malam tadi. Foto/Wardoyo
   
Penampakan Ketua Panitia Pilkades Patihan, Jumadi, saat diamankan warga Kamis (29/8/2019) tengah malam tadi. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satgas Kabupaten Sragen mengaku sudah menerima dua laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkades berjalan saat ini.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Satgas Pilkades Kabupaten Sragen, Rina Wijaya. Ditemui usai deklarasi Satgas Anti Money Politic di Kawedanan Gemolong, Rina mengatakan ada dua laporan yang masuk ke tim kabupaten.

“Satu dari patihan (indikasi ketidaknetralan ketua panitia). Tapi sudah bisa diselesaikan di tingkat kecamatan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (9/9/2019).

Selain Patihan, tim juga menerima aduan dari Desa Karanganyar di Kecamatan Sambungmacan. Tidak disebutkan secara detail, namun ia menyampaikan aduan dari Karanganyar itu masuk ke ranah administrasi.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

“Sudah kami serahkan ke kecamatan dan panitia Pilkades juga,” tukasnya.

Perihal aduan soal money politic, Rina mengaku sejauh ini belum ada laporan. Ia menyampaikan secara prinsip, money politic yang dilarang adalah pemberian baik berupa uang atau sembako.

“Bisa uang, bisa juga sembako,” imbuhnya.

Saat ditanya ketika ada temuan money politic atau pelanggaran hukum apakah bisa menggugurkan pencalonan seorang Cakades, Rina menyampaikan tidak bisa menghentikan proses Pilkades maupun pencalonan yang bersangkutan.

Jika seorang Cakades melakukan pelanggaran dan masuk ranah hukum, nantinya yang menentukan adalah proses aparat penegak hukum. Pun ketika calon itu terpilih, juga tetap akan dilantik.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Nah, kalau sudah ada putusan inkrah baru akan dijalankan (diberhentikan). Sama seperti Pilkada itu,” tukasnya.

Senada, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan semua laporan dugaan pelanggaran maka  harus diproses sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika masuk unsur pidana maka kewenangan memproses ada di aparat penegak hukum.

Apakah Kades yang terbukti melanggar hukum atau money politic bisa digugurkan? Yuni juga menjawab proses Pilkades tetap berjalan.

Namun jika Kades itu terpilih, nantinya bisa saja seusai pelantikan akan diberhentikan. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com