JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Sepekan Dilantik, DPRD Karanganyar Langsung Dihadiahi Demo. Kalangan Buruh Menggeruduk, Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan Yang Sengsarakan Buruh 

Aksi demo buruh di depan Kantor DPRD Karanganyar, Rabu (4/9/2019). Foto/Wardoyo
   
Aksi demo buruh di depan Kantor DPRD Karanganyar, Rabu (4/9/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Tepat sepekan bertugas setelah dilantik, DPRD Karanganyar 2019-2024 langsung disambut demo. Rabu (4/9/2019) tadi DPRD digeruduk perwakilan buruh yang menggelar aksi demo di depan DPRD.

Mereka menolak rencana pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Penolakan tersebut disampaikan para pekerja yang tergabung federasi kesatuan serikat pekerja Karanganyar tersebut, kepada anggota DPRD, Rabu (04/09/2019).

Sebelum melakukan audiensi dengan pimpinan sementara dan anggota DPRD yang baru saja dilantik, ratusan pekerja ini, melakukan orasi di halaman gedung wakil rakyat ini.

Dalam orasinya buruh menyatakan revisi nantinya akan merugikan dan menyengsarakan para buruh.

“Kami dari berbagai organisasi buruh di Karanganyar, secara tegas, menolak rencana pemerintah yang akan melakukan revisi terhadap UU No 13 tahun 2003. Karena UU ini belum saatnya direvisi,” ujar Hariyanto, ketua Serikat Pekerja Nasional, Karanganyar.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Menurut Hariyanto, jika  UU ini direvisi, para buruh khawatir, kesejahteraan buruh yang ada di dalam UU tersebut akan dipangkas. Hariyanto mencontohkan soal pesangon yang rencananya akan dihapuskan.

“Kita mendengar akan ada penghapusan pesangon. Ini kita tolak. Disamping itu, masih banyak pelanggaran dalam UU ketenagakerjaan ini yang belum ditegakkan, seperti  belum diangkatnya para pekerja kontrak menjadi karyawan tetap, padahal telah memenuhi persyaratan. Ini hal utama yang kami sampakan kepada anggota DPRD untuk diteruskan kepada pemerintah,” tegasnya.

Ditambahkannya, yang perlu direvisi adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam PP tersebut, jelasnya,  belum dicantumkan biaya pendidikan anak dalam perhitungan hidup layak.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Waluyo Dwi Basuki, usai melakukan audiensi, menyatakan, revisi tehadap UU No 13 tahun 2003 tersebut, hanya sebatas wacana.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, belum ada rencana revisi terhadap UU ini. Meski demikian, kami tetap akan memfasilitasi  permasalahan dan keinginan para pekerja di Karanganyar. Jika memang ada tenaga kontrak yang belum diangkat menjadi karyawan tetap maka akan kita bicarakan secara bersama-sama,” ujarnya.

Mereka kemudian ditemui pimpinan sementara DPRD Karanganyar, Bagus Selo. Massa kemudian beraudiensi menyampaikan tuntutan mereka. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com