JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Setiap Hari Setidaknya Ada 500 Aduan Soal Pinjaman Online Ilegal ke OJK

   
Sejumlah korban pinjaman online mengadakan aksi di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, dengan didampingi pengacara publik dari LBH Jakarta, Sabtu (23/3/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setidaknya menerima 500-an pertanyaan maupun aduan mengenai pinjaman online.

Diakui, masih banyak kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat lewat maraknya perusahaan pembiayaan teknologi finansial atau pinjaman online ilegal.

Karena itu, OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati jika ingin mengajukan pinjaman melalui pinjaman online.

“OJK emang banyak sekali terima pengaduan terkait pinjaman ilegal ini. Sehari itu bisa masuk 500-an, baik berupa pertanyaan maupun pengaduan,” kata Direktur Pelayanan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam dalam diskusi Sosialisasi OJK disela Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2019).

Karena itu, Agus meminta masyarakat memperhatikan tiga hal jika nasabah ingin mengajukan kredit kepada pinjaman online.

Baca Juga :  Jokowi Disebut Cawe-cawe Soal Kabinet Prabowo, Habiburokhman: Saya Saja Boleh Usulkan Nama?

Tiga hal ini bisa menjadi panduan bagi nasabah jika ingin mengajukan pinjaman kepada perusahaan yang sudah terdaftar atau memiliki izin OJK.

Pertama, peminjam perlu memperhatikan dan membaca dengan detail kontrak yang mesti disepakati antara perusahaan dengan peminjam atau nasabah. Sebab, kontrak antara nasabah dengan perusahaan itu berisi informasi penting seperti bunga pinjaman.

Kedua, jika perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar maka, bisa dipastikan bahwa mereka memiliki tenaga penagih yang tersertifikasi.

Ketiga, kata Agus, pinjaman online yang terdaftar dilarang untuk masuk ke dalam data base pengguna seperti daftar kontak atau nomor pada gawai nasabah.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal OJK Tongam L Tobing mengatakan, untuk mengurangi dampak negatif pinjaman online, nasabah diimbau untuk meminjam hanya kepada perusahaan yang terdaftar atau berizin dari OJK.

Menurut catatan OJK, pinjaman online legal saat ini jumlahnya mencapai 127 buah.

Sementara itu, ada sebanyak 1.477 pinjaman online ilegal yang berhasil dicatat oleh OJK. Menurut Tongam, pinjaman online ilegal tersebut telah ditindak oleh OJK.

Salah satunya lewat penghapusan aplikasi, website yang ada bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, OJK juga membantu melakukan pelaporan kepada kepolisian jika terbukti melakukan tindakan pidana.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com