JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Terbujuk Kenalan Baru Via FB, Siswi SMP Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergiliran Oleh 3 Remaja Sampai Lemas. Dua Pelaku Masih Kecil-Kecil 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM Berhati-hatilah dengan kenalan baru yang dikenal lewat media sosial. Jika salah pergaulan, maka bisa berakibat fatal.

Seperti yang menimpa Bunga (15). Siswi SMP itu menjadi korban perkosaan eh tiga remaja dan ABG yang barusaja dikenalnya via media sosial.

Siswi itu dicekoki miras sebelum kemudian digilir oleh tiga pelaku secara bergantian.

”Korban sebut saja Bunga (15) seorang pelajar warga Desa Sidamukti Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap” ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo saat konferensi pers di Mapolres Cilacap tadi pagi.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Setelah itu mengajak pertemuan di rumah pelaku kemudian di cekoki minuman keras.

Saat tidak sadarkan diri korban dicabuli oleh pelaku sampai lemas. Dari keterangan korban bahwa pelaku yang melakukan perbuatan asusila berjumlah 3 orang secara bergantian saat tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras jenis ciu.

Menurut Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo bahwa setelah memeriksa dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi dan dari hasil visum terdapat luka pada kemaluan korban.

Kasus itu cukup bukti selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan. Akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku OT (18) warga Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Sedangkan pelaku lainnya FN (15) warga desa Sidamukti Kecamatan Patimuan Kabupaten Cilacap dan NH (16) warga Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap dilakukan proses hukum namun tidak dilakukan penahanan karena masih anak anak.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 81 UURI No 17 Tahun 2016 karena diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan barang bukti pakaian korban dan pakaian pelaku serta satu botol plastik bekas miuman keras disita sebagai barang bukti. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com