JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tersangka Korupsi Kemenpora, Imam Nahrawi: Kita Buktikan di Pengadilan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Membantah tundingan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengatakan,  tuduhan dirinya terlibat korupsi di Kemenpora senilai Rp 26,5 miliar tak memiliki bukti.

“Saya tidak seperti yang dituduhkan,” ujar Imam di rumahnya, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Selama belum ada pembuktian korupsi,Imam meminta kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Ia menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk membantah tudingan korupsi itu.

“Jadi jangan sampai kemudian membuat justifikasi seolah-olah saya bersalah, tidak! Akan kita buktikan sama-sama di pengadilan,” ujar Imam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga selama periode 2014-2018, melalui asistennya, Miftahul Ulum, Imam telah menerima Rp 14,7 miliar.

Selain itu, Imam juga diduga menerima Rp 11,8 miliar selama 2016-2018. Sehingga total uang yang telah diterima Imam secara keseluruhan berjumlah Rp 26,5 miliar.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com