JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tiga Fraksi Beda Sikap Terkait Revisi UU KPK

   
Suasana rapat dalam Badan Legislasi DPR bersama dengan perwakilan pemerintah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin terkait revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (15/8/ 2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga fraksi di DPR RI, yakni Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat berbeda sikap terkait beberapa poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana (KPK).

“Jadi hasil rapat malam ini ada 7 fraksi yang menyatakan secara bulat sepakat terhadap revisi-revisi, 2 fraksi memberikan catatan dan 1 fraksi masih konsultasi,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas usai mendengarkan keputusan posisi mini fraksi terkait revisi UU KPK, di Ruang Badan Legislasi DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2019).

Sebelumnya, panitia kerja Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen Senayan.

Baca Juga :  Besok Batas Akhir Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu di MK, TPN Ganjar-Mahfud Siap Daftar Susul Tim AMIN

Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Rapat tersebut memutuskan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat untuk menyutui beberapa poin revisi yang telah dibahas sebelumnya dalam panitia kerja.

Dengan keputusan tersebut artinya poin-poin revisi itu telah disepakati dan revisi UU KPK bakal dibawa dalam rapat pengambilan keputusan tingkat 2 atau sidang paripurna.

Dari tiga fraksi tersebut hanya Fraksi Partai Partai Keadilan Sejahtera yang menyampaikan dalam rapat mengenai alasan perbedaan pendapat.

Perbedaan tersebut terletak pada pemilihan Dewan Pengawas KPK yang mesti dilakukan panitia seleksi seperti memilih Pimpinan KPK.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

“Fraksi menginginkan bahwa ada unsur yang terlibat dari Dewan Pengawas KPK itu dari Pemerintah dari DPR dan juga dari masyarakat, dengan pemilihan dilakukan sebagaimana pemilihan pimpinan KPK,” kata Anggota Badan Legislasi dari Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah.

Sementara itu, dua fraksi lain tak mengungkapkan posisinya dengan jelas terkait revisi UU KPK.

Fraksi Partai Gerindra misalnya, menyatakan bakal menyampaikan langsung apa pokok perbedaan pendapat itu saat Sidang Paripurna. Adapun Fraksi Partai Demokrat menyatakan masih melakukan konsultasi dengan fraksi terkait poin-poin revisi itu.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com