JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Unjuk Rasa Pegawai KPK Sempat Ricuh, Aksi Diakhiri dengan Nyanyian Gugur Bunga

Kapolsek Setiabudi, Ajun Komisaris Besar Tumpak Simangunsong sempat berdebat dengan peserta masa aksi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2019) / tribunnews
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Gelombangn penolakan terhadap revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang dari para pegawai KPK, Selasa (17/9/2019).

Bahkan, aksi protes dan penolakan oleh para pegawai KPK yang terjadi di halaman gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan itu sempat diwarnai kericuhan.

Aksi tersebut digelar untuk menyikapi pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK oleh DPR.

Keadaan sempat memanas ketika para pegawai KPK menyanyikan lagu Gugur Bunga sebelum menutup aksi. Saat itu, ada teriakan dari luar kelompok pegawai KPK.

Akhirnya, nyanyian terhenti. Dalam waktu bersamaan, ada kelompok lain yang juga berunjuk rasa di depan Gedung KPK.

Mereka mengaku mendukung revisi UU KPK. Setelah teriakan tersebut, Kapolsek Setiabudi AKBP Tumpak berdebat dengan seorang peserta aksi dari KPK.

Sontak, peristiwa itu mencuri perhatian peserta aksi lain yang langsung menyoraki Kapolsek.

“Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi. Pak polisi, pak polisi, jangan ganggu aksi kami,” teriak pegawai KPK.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

Setelah itu, Tumpak langsung meninggalkan lokasi dan situasi mereda.

Tumpak mengaku berusaha meredam suasana agar tidak terjadi bentrok dengan massa yang sedang menggelar aksi di luar Gedung KPK.

“Yang massa di sini kan harus diam, nah masa di sana (dalam gedung) KPK biar diam ya. biar nggak bentrok. Gitu loh. Semua aman-aman saja,” kata dia saat dikonfirmasi di lokasi.

Sebelumnya, para pegawai KPK mengibarkan bendera kuning di depan gedung KPK. Mereka keluar secara bersamaan. Masing-masing memegang bendera kuning, tanda duka cita.

Aksi itu sebagai bentuk kekecewaan pegawai KPK atas Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.

Pemerintah dan DPR hanya membutuhkan waktu 12 hari untuk membahas revisi UU KPK.

 

Mereka menganggap situasi KPK saat ini sedang dalam masa krisis. Mereka merasa KPK dilemahkan.

“Kedekatan emosional karena mencintai KPK inilah yang membuat suasana sendu ketika KPK dikebiri. Hanya koruptor yang akan tertawa melihat KPK menjadi lemah seperti ini. Mereka seolah-olah menemukan kebebasan setelah 16 tahun dalam ketakutan akibat bayang-bayang OTT KPK,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo dalam keterangan persnya.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Karena entah besok KPK akan dimiliki siapa. Karena dengan revisi ini, KPK tidak seperti dulu lagi, gedung tetap ada namun nilai-nilainya tergerus,” tambah dia.

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akhirnya disahkan dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah, Senin (16/9/2019), ada tujuh poin perubahan pada UU KPK yang disepakati.

Ketujuh poin tersebut, yakni soal status kedudukan kelembagaan KPK, Dewan Pengawas KPK, pembatasan fungsi penyadapan, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK, koordinasi KPK dengan penegak hukum, mekanisme penyitaan dan penggeledahan, dan status kepegawaian KPK.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com