WONOGIRI,JOGLOSEMARNEWS.COM – Wonogiri telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2020 sebesar Rp 1.795.000 per bulan.
Angka itu naik sebanyak 8,51 persen dibandingkan tahun ini. Pada 2019 UMK Wonogiri sebesar Rp 1.655.000 per bulannya.
Dewan pengupahan Wonogiri telah menyepakati besaran itu. Selanjutnya diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK 2020. Dewan pengupahan terdiri atas unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.
“Penentuan UMK berdasarkan indikator yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” kata Bupati Joko Sutopo, Rabu (30/10/2019).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Wonogiri, Seswanto menyebutkan, pihaknya awalnya menawar, UMK naik sebesar 8.59 persen dari UMK 2019 atau Rp 1,8 juta. Namun kemudian lantaran banyak pertimbangan seperti beban pengusaha yang semakin berat salah satunya naiknya iuran BPJS, Kemudian akhirnya disepakati naik sebesar 8,51 persen. Aria