PEKANBARU, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua orang pemuda masing-masing berinisial SR (18) dan AR (22) terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Mereka diduga telah melakukan perbuatan menyetubuhi dua orang anak perempuan di bawah umur, yakni RN (16) dan RM (16).
Aksi tak pantas mereka terungkap, setelah anggota keluarga dari salah seorang anak perempuan di bawah umur itu, mengetahui keberadaannya di salah satu kamar di hotel Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.
Saat ini, SR dan AR yang ditetapkan tersangka, sudah ditahan di Mapolsek Pekanbaru Kota.
Dua pasang muda-mudi ini dipergoki sedang berada dalam satu kamar.
Karena tak terima, aktivitas terlarang itu lantas dilaporkan ke Polsek Pekanbaru Kota.
Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Sunarti didampingi Kanit Reskrim Iptu M. Bahari Abdi menjelaskan, atas dasar laporan itu, pihaknya pun mendatangi lokasi.
Dua pemuda itu lantas diamankan.
Mereka diduga sudah mencabuli dua orang anak perempuan di bawah umur tersebut.
Disebutkan Sunarti, motif kedua pelaku hanya untuk mencari kepuasaan semata.
Tidak ada unsur pemaksaan saat melakukan hubungan terlarang antara kedua pelaku dengan kedua korban.
“Mereka ini dua pasang. Kalau dari hasil interogasi penyidik tidak ada pemaksaan. Hanya dibujuk saja,” sebut Sunarto saat ekspos kasus, Jumat (18/10/2019).
Terkait kasus ini dipaparkan Sunarti, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti dan barang bukti.
Di antaranya keterangan saksi, hasil visum dari rumah sakit, dan pakaian yang kenakan korban saat itu.
Kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Dua Pria Ini Dipergoki dalam Satu Kamar dengan 2 Perempuan di Bawah Umur, Artikel Asli