BANYUMAS, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepolisian Resor Banyumas mengamankan 23 pelaku dari 14 perkara yang terungkap dalam Operasi Sikat Candi 2019. Operasi Sikat Candi 2019 itu berlangsung 20 hari mulai tanggal 7-27 Oktober 2019.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, menuturkan, pihaknya mengamankan sebanyak 23 pelaku yang semuanya telah ditetapkan tersangka dari Operasi Sikat Candi 2019 Polres Banyumas.
“Kami berhasil mengamankan 23 orang pelaku yang diantaranya 10 orang penadah hasil tindak pidana curat”, ujar dia saat Konferensi Pers dengan awak media yang dilansir Tribratanews Polda Jateng, Jumat (25/10/2019).
Ia menuturkan terdapat 14 perkara, 12 diantara pencurian dengan pemberatan (curat) dan sebanyak 2 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti diantaranya 18 unit sepeda motor, 2 unit kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor L300 yang sudah dikanibal yang menyisakan bak dan kabin.
“Modusnya untuk kejahatan curat adalah dengan cara merusak, dan mencongkel. Sedangkan modus kejahatan curas dengan mengancam, merampas dengan paksa korban,, ungkap Kapolres.
Atas kejadian tersebut Kapolres juga mengingatkan, kepada masyarakat yang mengalami kejahatan tersebut agar segera hubungi operator Polres Banyumas yang dapat pula diakses melalui aplikasi “Jogo Worgo Jogo Negoro”. JSnews