JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bila Jokowi Tolak Terbitkan Perppu KPK, ICW: Cabut Penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award

   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Apabila presiden Jokowi menolak menerbitkan Perpu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar penghargaan Bung Hatta Anticorruption Award untuk Presiden Joko Widodo dicabut.

“Tidak terlihat lagi sosok antikorupsi pada Presiden Jokowi, karena tidak menyelamatkan KPK,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Minggu (6/10/ 2019).

Bung Hatta Anticorruption Award atau Bung Hatta Award adalah penghargaan yang diberikan kepada insan yang dianggap bersih dari korupsi.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Jokowi menerima penghargaan ini saat masih menjabat Walikota Solo pada tahun 2010.

Menurut ICW, penghargaan itu layak dicabut dari Presiden Jokowi bila menolak menerbitkan Perpu.

Perpu ini dianggap dapat menyelamatkan pemberantasan korupsi di Indonesia sebab bisa menganulir Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan.

Kurnia yakin bila Perpu KPK tak diterbitkan, indeks persepsi korupsi di Indonesia akan terpuruk. Citra pemerintah di mata internasional akan menurun.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Bila Jokowi menolak menerbitkan Perpu KPK, berarti presiden telah menkhianati janji kampanyenya pada 2014 atau lebih dikenal dengan Nawa Cita.

Poin ke4 Nawa Cita, kata Kurnia, menolak negara lemah dalam hal pemberantasan korupsi.

“Kalau tidak mengeluarkan Perpu, maka Pak Jokowi juga telah berkhianat terhadap amanat reformasi, yakni pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com