JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

45 Tersangka Mafia Narkoba dan Pil Koplo Karanganyar Diringkus. Kapolres Sebut Amankan 26,5 Gram Sabu dan 967 Pil Koplo 

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Rabu (9/10/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Rabu (9/10/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Penangkapan tiga tersangka bandar sabu, pil koplo dsn tembakau gorilla oleh Polres Karanganyar kemarin menambah panjang daftar tersangka narkoba yang dibekuk jajaran Polres.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan sejak Januari hingga bulan Oktober  2019, Satuan Resnarkoba Polres Karanganyar telah mengungkap 29 perkara penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dari kasus itu, ada 45 tersangka yang sudah ditangkap dan diproses hukum. Menurut Kapolres, dari jumlah kasus itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba sebanyak sabu-sabu 26,15 gram, obat terlarang 967 butir, psikotropika 18 butir dan tembakau gorilla 21,52 gram.

“Ini wujud komitmen Polres Karanganyar untuk menekan dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Karanganyar,” papar Kapolres Kamis (10/10/2019).

Sementata, yang terakhir ada tiga tersangka yang dibekuk. Mereka yakni M Thoriq AH, warga Kebakkramat, yang ditangkap 19 September pukul 20.30 di tepi jalan di kawasan Tasikmadu.

Thoriq yang sehari-hari berjualan angkringan ini diduga menjual obat daftar G merek Yarindo. Petugas mengamankan  40 butir pil Yerindo, uang tunai Rp 195 ribu, sebuah ponsel dan sepeda motor Yamaha Scoopy.

Dari tangan Taufik K, warga Tasikmadu, yang ditangkap 30 September pukul 09.00 di area parkiran ruko Pasar Sibedil, Kecamatan Jaten, berhasil disita  barang bukti berupa dua bungkus berisi 10,41 gram dan 11,11 gram tembakau gorilla, yang dibelinya secara online dari Jakarta, seharga Rp1.050.000,-. Sedangkan dari tersangka ketiga, Jefri RO, warga Karangpandan, yang ditangkap 2 Oktober 2019, diamankan sabu-sabu seberat 0,11 gram, yang menurut pengakuannya akan dikonsumsi sendiri.

Penangkapan ketiga tersangka ini, menurut Kapolres Karanganayar, AKBP Catur Gatot Efendi, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kita mengamankan ketiganya. Mereka dipastikan terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Kapolres, dalam ungkap kasus, Rabu (09/10/2019).

Untuk pengembangan penyidikan, jelas Kapolres, ketiga tersangka ditahan di Mapolres Karanganyar. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com