JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

7 Desa di Karanganyar Bakal Gelar Pilkades Serentak. Bupati Minta Warga Merantau Tetap Harus Dimasukkan Daftar Pemilih, Warga Luar Minimal Domisili 6 Bulan 

Foto/Humas
   
Foto/Humas

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Panitia penyelenggara pilkades di 7 desa diminta mencermati data calon pemilih. Permasalahan pelik berpotensi muncul akibat penyalahgunaan data kependudukan.

Selain itu, jumlah kotak suara juga tidak boleh sama dengan jumlah dusun. Hal itu terungkap saat digelar launching tahapan Pilkades di Karamganyar 2020.

“Mentang-mentang merantau maka tidak dimasukkan ke daftar calon pemilih. Itu tidak benar, biarkan apa adanya. Semua warga yang berdomisili atau tidak berdomisili dicermati,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono dalam launching tahapan Pilkades (7) tujuh desa, Senin (14/10/2019).

Ia juga meminta jangan terjadi pergantian panitia penyelenggara Pilkades di tengah tahapan. Adapun tahapannya dibagi persiapan (Oktober-November 2019), pencalonan dan penjaringan balon kepala desa (Desember 2019-Februari 2020), pemungutan suara (November 2019-Maret 2020) serta penetapan kades terpilih (Maret-April 2020).

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Pilkades di tujuh desa itu di Desa Berjo, Ngargoyoso, Desa/Kecamatan Karangpandan, Desa Gebyog, Mojogedang, Desa Tuban, Gondangrejo, Desa Dawung, Matesih, Desa Pendem, Mojogedang, serta Desa Kaling, Tasikmadu.

Bupati mewanti-wanti penggunaan kotak suara tidak boleh menampilkan identitas dusun. Itu mengantisipasi pemetaan basis massa calon dengan cara mengacak kotak suara.

“Jumlah kotak suara tidak boleh sama dengan jumlah dusun,” katanya.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Desa Setda Pemkab Karanganyar, Timotius Suryadi mengatakan tahapan pemungutan suara cukup rawan. Perlu dicermati pendataan calon pemilih per dusun, penyusunan dan penetapan DPS, pengumumannya, perbaikan DPS, pendaftaran pemilih tambahan hingga pengumuman DPT.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

“Pantarlih harus kroscek ke wilayah,” katanya.

Sejumlah kerawanan lain seperti pendaftar kurang dari dua orang atau malah lebih dari 5, perhitungan suara imbang dan sebagainya.

“Semuanya sudah diantisipasi sesuai Perbup tentang Kepala Desa. Termasuk kemungkinan masuknya warga luar desa. Aturannya, harus berdomisili minimal 6 bulan sebelum DPS disahkan,” katanya.

Dalam penyelenggaraan, Pemkab mengalokasikan dana sekitar Rp 70 juta per desa. Dana itu dipakai untuk honorarium, pengadaan ATK hingga kebutuhan pelantikan. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com