Site icon JOGLOSEMAR NEWS

7 Mafia Narkoba dan Bandar Pil Hexymer Purbalingga Ditangkap Polisi. Diamankan Banyak Pil Koplo dan BB Narkoba 

Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap sindikat peredaran pil koplo dan narkoba yang bermain di wilayah setempat. Tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan tujuh orang tersangka diamankan.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, kemarin siang.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo yang memimpin konferensi pers mengatakan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tiga kasus tersebut tujuh tersangka berhasil diamankan.

Kasus pertama, yaitu penyalahgunaan psikotropika dan sediaan farmasi tanpa ijin. Empat tersangka diamankan yaitu HS (21) warga Bancarkembar, Purwokerto Utara, Banyumas, AY (24) warga Sumampir, Purwokerto Utara, Banyumas, SYP (19) warga Purwokerto Lor, Purwokerto Timur, Banyumas dan HRR (20) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas.

Dari para tersangka diamankan total 10.242 butir obat daftar G merk Hexymer dan 27 butir psikotropika jenis Alprazolam. Selain itu, diamankan pula sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil penjualan obat terlarang, sepeda motor, helm fullface dan sejumlah tas.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya HS yang akan melakukan transaksi jual beli obat penenang di wilayah Purbalingga. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil diamankan tersangka AY dan SY hingga ARR seorang perempuan sebagai bandarnya,” kata Kabag Ops dilansir Tribratanews Polda Jateng Senin (21/10/2019).

Tersangka HRR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari membeli secara online seharga total Rp 6,5 juta. Barang itu, dijual di wilayah Purwokerto dan sekitarnya dalam bentuk paket kecil berisi 10 butir. Jika terjual, diperkirakan menghasilkan uang mencapai Rp 20 juta.

Kasus kedua, ditangkapnya AB (28) warga Karangcengis, Bukateja, Purbalingga dan AP (25) warga Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dari tangan mereka diamankan 508 butir obat terlarang jenis Hexymer.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah AB sering didatangi pemuda dan dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, dilanjutkan penggeledahan di lokasi itu ditemukan banyak pil Heximer.

“Berdasarkan keterangan AB, obat terlarang tersebut didapat dari tersangka AP asal Sokaraja. Setelah dilakukan penyelidikan, AP kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya,” jelas Kabag Ops.

Dari dua kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Satu tersangka berinisial AS (34) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, Purbalingga berhasil diamankan.

“Tersangka diamankan di jalan raya Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Purbalingga. Dari tersangka diamankan juga 0,40 gram Sabu dalam bungkus plastik transparan dalam kotak rokok,” ucap Kabag Ops.

Tersangsa kasus Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar. JSnews

Exit mobile version