JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aktivis Antikorupsi: Jika UU KPK Berlaku, OTT Bakal Tak Ada Lagi Ceritanya

 (ki-ka) Direktur Bantuan Hukum YLBHI Julius Ibrani, Peneliti ICW Emerson Yuntho, dan Direktur Madrasah Antikorupsi Virgo Suliyanto mendatangi gedung KPK untuk menolak Revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, 16 Agustus 2016/ tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika UU KPK hasil revisi benar-benar akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), maka dipastikan, ke depan tidak akan ada lagi operasi tangkap tangan (OTT).

“Jadi kalau yang terjadi ke depan itu revisi UU KPK ini disahkan, dikasih nomor, ke depan tidak akan ada OTT itu,” ujar aktivis antikorupsi, Emerson Yuntho di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Baca Juga :  KPU RI Diminta Tunda Penetapan Prabowo-Gibran! Tim Hukum PDIP Klaim Gugatannya Diterima PTUN untuk Disidangkan

Emerson bahkan menyebut, kalau pun ada OTT, yang terciduk adalah orang yang tak memiliki relasi dengan elite partai politik atau elite di tingkat eksekutif.

“Jadi kalau engga punya beking ya potensi di-OTT,” ucap Emerson.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Presiden Jokowi yang hingga kini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK).

Baca Juga :  Jelang Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Megawati dan  Rizieq Shihab Sama-sama Ajukan Amicus Curiae

Padahal, menurut ICW, penerbitan Perpu itu penting untuk menganulir perubahan UU KPK yang dinilai melemahkan.

Setidaknya, ada 10 konsekuensi dari perubahan UU KPK terhadap kerja pemberantasan korupsi hingga citra pemerintahan di mata dunia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com