Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Aturan IMEI Ponsel Disahkan, Masyarakat Diminta Tak Perlu Khawatir

Menkominfo Rudiantara saat meluncurkan aplikasi anti berita hoax di Magelang, Sabtu (10/2/2018).

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan soal (IMEI) Identifikasi International Mobile Equipment Indentity ponsel telah ditandatangani oleh tiga menteri. Ketiga menteri yang meneken beleid itu adalah Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

“Peraturan tiga menteri ini tentunya kita semua harapkan dapat menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerugian bagi industri dalam negeri, maupun kerugian bagi konsumen di dalam negeri,” ujar Airlangga saat menyampaikan sambutan, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada, Jumat, (18/10/2019).

Terkait hal itu menteri Kominfo Rudiantara mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan ditekennya aturan International Mobile Equipment Indentity atau IMEI ponsel. Pasalnya aturan ini baru berlaku efektif dalam enam bulan ke depan.

“Masyarakat tenang, enggak akan ada perubahan apa-apa. Tidak harus melakukan apa-apa kalau memang legal,” ujar Rudiantara di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat, (18/10/2019).

Dalam enam bulan pertama ini Rudiantara mengatakan tidak ada perubahan dari sisi pelanggan. Namun, setelah itu perubahan mungkin terasa bagi pelanggan yang membawa ponsel dari luar negeri. “Yang tidak ya enggak ada masalah, pelanggan tidak perlu melakukan apa-apa. Tidak perlu khawatir.”

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa batas nilai ponsel yang dibawa dari luar negeri adalah US$ 500 dan harus membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen. Selain itu, ponsel yang dibawa pun maksimum dua unit. “Ikuti ketentuan, setelah ada tanda terima itu bisa menjadi dasar untuk registrasi,” ujar Heru.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Komunikasi dan Informastika Rudiantara menandatangani peraturan tiga menteri soal Identifikasi International Mobile Equipment Indentity alias IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, pada, Jumat, 18 Oktober 2019.

“Peraturan tiga Menteri ini tentunya kita semua harapkan dapat menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerugian bagi industri dalam negeri, maupun kerugian bagi konsumen di dalam negeri,” ujar Airlangga saat menyampaikan sambutan.

Airlangga mengatakan regulasi itu sudah lama diproses dan pada mulanya akan diteken pada Agustus 2019. Namun penandatanganan itu ditunda lantaran per adanya harmonisasi data, terutama dengan GSMA terkait data yang akan dipertukarkan. Setelah diteken, ia berujar akan ada masa penyesuaian selama enam bulan sebelum aturan itu efektif berlaku.

IMEI, ujar Airlangga, akan menjadi identitas bagi ponsel baik di dalam negeri maupun dengan di luar negeri lantaran data di Kementerian Perindustrian nantinya akan terintegrasi dengan data operator telekomunikasi dan GSMA. Dengan demikian, ia mengatakan petugas Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan juga akan lebih mudah memeriksa legalitas ponsel.

Ia meyakini aturan tersebut tidak bakal mengganggu aktivitas para pedagang dan konsumen. Aturan tersebut diharapkan memberikan persaingan yang sehat bagi pelaku industri ponsel dalam negeri dan luar negeri.

Maraknya ponsel black market, ujar Airlangga, membuat persaingan dalam penjualan ponsel menjadi tidak sehat. Pasalnya, selama ini ponsel black market masuk tanpa membayar pajak PPN 10 persen.

“Indonesia selama ini beredar 60 juta ponsel per tahun, dengan kebijakan IMEI ini bisa melindungi industri, bukan soal daya saing tapi karena black market bisa menjual secara ilegal,” ujar Airlangga. Dengan aturan ini, ia memastikan dalam enam bulan ke depan pelanggan hanya disuguhi oleh ponsel legal. Dengan demikian industri juga berkembang.

Exit mobile version