JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Babak Baru Korupsi Alsintan Sragen, Berkas Jilid 2 Resmi Sampai di Meja Kejaksaan. Kajari Sebut Ada 2 Tersangka

Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo
   
Syarief Sulaeman. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Berkas perkara kasus dugaan korupsi bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) jilid 2 di Sragen akhirnya resmi naik ke Kejaksaan. Penyidik Polres mengirim berkas perkara tahap I untuk kasus Alsintan kedua itu dengan dua orang tersangka.

“Iya, berkas sudah kami terima berkasnya dari Polres,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaeman kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (24/10/2019).

Syarief mengungkapkan berkas yang diterima itu memuat dua nama tersangka. Meski tak menyebut, ia mengiyakan dua orang tersangka di jilid 2 itu berinisial AGS dan SUP.

Setelah menerima berkas, selanjutnya saat ini berkas masih dalam tahap penelitian.

Syarief menguraikan mengacu KUHAP,  jaksa memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian. Jika dihitung dari tanggal penerimaan berkas, maka paling lambat tanggal 31 Oktober 2019 adalah batas 14 hari penelitian.

“Tersangkanya ada dua orang. Ini masih diteliti. Kalau ada yang kurang kita kembalikan dan disampaikan apa yang kurang, kalau sudah lengkap ya tinggal P-21,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan saat ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM di sela sertijab Kasat Reskrim, Selasa (15/10/2019) menyampaikan untuk kasus korupsi Alsintan jilid 2, Polres sudah menetapkan dua tersangka.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Saat ini kasus itu masih ditangani oleh penyidik Tipikor Reskrim untuk persiapan pemberkasan.

“Sudah kita naikan ke penyidikan. Ada dua tersangka,” paparnya didampingi Kasat Reskrim AKP Harno dan Kasat Reskrim yang baru, AKP Suhardi.

Kasat Reskrim AKP Harno menguraikan kedua tersangka di jilid 2 ini masing-masing berinisial AGS, perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, dan SUP.

AGS disebut merupakan salah satu perangkat di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen. Dari data yang diperoleh JOGLOSEMARNEWS.COM , SUP dikenal sebagai pengurus DPC PDIP Sragen dan juga tenaga ahli legislator.

AKP Harno menjelaskan pada Alsintan jilid 2, kedua tersangka menarik pungli dengan modus sama persis dengan kasus Alsintan jilid pertama. Kedua tersangka meminta imbalan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.

Hanya saja, bedanya di kasus jilid 2 ini, obyek alsintan yang dijadikan obyek pungli adalah alsintan yang diperoleh dari sumber dana APBN dan dibawa dari jalur aspirasi DPR RI. Besaran imbalan yang diminta bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per kelompok tani penerima bantuan.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Modusnya mirip dengan (kasus) Alsintan jilid pertama. Proses penyalurannya saja yang berbeda. Kalau yang pertama jalur bantuannya dari Dinas Pertanian, yang kedua ini bantuan yang ditarik pungli dari jalur aspirasi yang disalurkan oleh partai politik. Tersangka AGS itu berperan sebagai kepanjangan tangan SUP. Jadi AGS ini tukang ambil (pungli) dari Poktan, kemudian diserahkan kepada SUP,” terang AKP Harno.

Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, sudah ada lima Poktan yang menjadi korban dari praktik pungli yang mereka jalankan. Lima Poktan itu semuanya berasal dari satu Kecamatan Gesi.

“Untuk kerugian dari kasus jilid 2 ini, totalnya ratusan juta,” tukasnya.

Soal barang bukti, AKP Harno menambahkan penyidik sudah mengantongi. Selain bukti-bukti uang, juga diamankan mesin yang dibantukan ke Poktan.

“Untuk mesinnya sementara dititipkan di kelompok tani,” imbuhnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com