JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Narkoba Asal Mojo Sragen Digerebek Polisi. Rumahnya Terdeteksi Sering Dipakai Pesta, Disita 7,49 Gram Ganja Kering 

Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Djoko satriyo Utomo saat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka bandar ganja asal Kampung Mojo, Sragen. Foto/Wardoyo
   
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Djoko satriyo Utomo saat menggelar konferensi pers penangkapan tersangka bandar ganja asal Kampung Mojo, Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim Satres Narkoba Polres Sragen menggerebek sebuah rumah di Kampung Mojokulon, Kelurahan Mojo, Sragen. Dari penggerebekan itu, tim mengamankan seorang pemuda bernama Rizky Putra Kiswanda alias Akik (25).

Pemuda itu kemudian dibekuk lantaran ditengarai bertindak sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis ganja.

Penangkapan Rizky diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo di Mapolres Sragen kemarin.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

AKP Djoko mengungkapkan tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya beberapa hari lalu sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka dibekuk atas laporan warga yang resah dengan sepakterjang tersangka dan rumah tersangka yang disinyalir sering digunakan pesta narkoba.

“Dari informasi itu, lalu kita lakukan pengintaian yang dilanjutkan dengan penangkapan tersangka. Saat dilakukan penangkapan, tim menggeledah dan mengamankan barang bukti satu bungkusan kertas berisi ranting, bunga dan daun kering ganja seberat 4,13 gram dan satu bungkusan kertas berisi ganja seberat 3,36 gram,” papar AKP Djoko didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Dua paket ganja itu disimpan di lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Dari pengakuan tersangka, dus paket barang haram itu dibeli seharga Rp 100.000 dari seseorang bernama Abang di Depok, Jawa Barat.

Barang ganja yang diamankan diakui sebagian untuk dikonsumsi dan sebagian untuk dijual lagi. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com