JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Sabu Karangmalang Digerebek Polisi di Kos-Kosan. Nekat Sembunyikan Paket Sabu di Celana Dalam Bawah Selakang 

Tersangka bandar sabu Lintar Joko Hafi (kanan) saat dihadirkan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka bandar sabu Lintar Joko Hafi (kanan) saat dihadirkan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membekuk seorang bandar sabu asal Karangmalang, Sragen. Bandar muda bernama Lintar Joko Hafi (26) itu dibekuk di rumah kos-kosan No 6, Kampung Jagan RT 21/7, Kroyo, Karangmalang, Sragen.

Menariknya, tersangka sempat berusaha mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan barang sabunya di dalam celana dalam. Namun polisi tetap bisa mengendus sehingga tersangka akhirnya dicokok ke Polres.

Penangkapan Lintar terungkap ketika ia dihadirkan di Mapolres Sragen, Selasa (22/10/2019). Dalam konferensi pers dipimpin Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo bersama Kasubag Humas AKP Agus Jumadi itu, disampaikan penggerebekan bermula dari informasi warga yang resah dengan sepakterjang tersangka yang terindikasi sering pesta narkoba dan bertransaksi.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Dari informasi itu, kami lakukan pengintaian dan kemudian menangkap tersangka di tempat kosnya di Kroyo, Karangmalang,” papar AKP Djoko.

Saat digeledah tidak ditemukan apa-apa. Namun saat diperiksa bagian bawahnya, ternyata ada yang janggal di dalam celana dalamnya.

Saat itulah kemudian dilakukan pemeriksaan. Alangkah kagetnya petugas ketika mendapati ada bungkusan labkan warna hitam yang diselipkan di dalam celana dalam yang dipakai tersangka.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Polisi pun langsung meminta tersangka mengeluarkannya dari sangkar tersangka. Saat dicek, bungkusan itu ternyata berisi paket sabu seberat 6,88 gram.

“Sabu dibungkus dalam lakban warna hitam berisi satu klip. Akhirnya kami amankan bersama barang bukti lain satu HP smartfren dan celana dalam milik tersangka,” terang AKP Djoko.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Ia bakal dijerat dengan pasal 114 jo 122 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com