JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bandar Sabu Lintar Bernyanyi, Cokot Satu Napi di LP Sragen 

Tersangka bandar sabu Lintar Joko Hafi (kanan) saat dihadirkan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo
   
Tersangka bandar sabu Lintar Joko Hafi (kanan) saat dihadirkan di Mapolres Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penangkapan bandar sabu asal Karangmalang, Sragen, bernama Lintar Joko Hafi (26) mengyak fakta baru. Bandar muda yang dibekuk di rumah kos-kosan No 6, Kampung Jagan RT 21/7, Kroyo, Karangmalang, Sragen itu bernyanyi saat dicokok polisi.

Ia mengaku selama ini mendapatkan sabu dari pasokan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen. Napi itu disebut berinisial HND.

“Dia mengakui mendapat barang dari seseorang napi di Lembaga Pemasyarakatan Sragen. Inisiaknya HND,” papar Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Rabu (23/10/2019).

Atas nyanyian itu, AKP Djoko mengaku sudah melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap oknum napi yang dicokot.

Ajan tetapi, ia menyampaikan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya benang merah antara pengakuan Lintar dengan kebenaran status HND sebagai bandar pengendali dan pemasok sabu.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

“Tapi tetap akan kami kembangkan terus. Selama ini mereka mainnya memang sistem putus. Jadi belinya dengan cara putus. Uang ditransfer, laly barang ditaruh di suatu lokasi dan pembelinya mengambil,” terang Kasat Narkoba.

Penggerebekan Lintar bermula dari informasi warga yang resah dengan sepakterjang tersangka yang terindikasi sering pesta narkoba dan bertransaksi.

“Dari informasi itu, kami lakukan pengintaian dan kemudian menangkap tersangka di tempat kosnya di Kroyo, Karangmalang,” papar AKP Djoko.

Saat digeledah tidak ditemukan apa-apa. Namun saat diperiksa bagian bawahnya, ternyata ada yang janggal di dalam celana dalamnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Saat itulah kemudian dilakukan pemeriksaan. Alangkah kagetnya petugas ketika mendapati ada bungkusan labkan warna hitam yang diselipkan di dalam celana dalam yang dipakai tersangka.

Polisi pun langsung meminta tersangka mengeluarkannya dari sangkar tersangka. Saat dicek, bungkusan itu ternyata berisi paket sabu seberat 6,88 gram.

“Sabu dibungkus dalam lakban warna hitam berisi satu klip. Akhirnya kami amankan bersama barang bukti lain satu HP smartfren dan celana dalam milik tersangka,” terang AKP Djoko.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Ia bakal dijerat dengan pasal 114 jo 122 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com