JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Baru Awal Masa Kerja, Mulan Jameela Sudah Diperingatkan KPK, Soal Apa?

Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela (tengah) berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Baru saja mengawali masa kerjanya di gedung wakil rakyat di senayan, Mulan Jameela sudah diperingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait gratifikasi.

Apa pasal? Ternyata peringatan itu diberikan oleh KPK terkait unggahan Mulan soal kaca mata Gucci di instagramnya. KPK mengingatkan mengenai kewajiban penyelenggara negara melaporkan gratifikasi.

“Sebagai bagian dari pencegahan korupsi, KPK mengimbau agar para penyelenggara negara memperhatikan ketentuan tentang pelaporan gratifikasi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Melalui akun Instagramnya mulanjameela1, Mulan mengunggah foto tiga kaca mata dan kartu merek Gucci. Dalam keterangan foto, Mulan mengatakan dikirimi oleh @jakarta_eyewear. Ia juga mempromosikan lapak online jual-beli kaca mata Jakarta Eyewear. Kini unggahan itu sudah dihapus.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Mulan Jameela terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024. KPK mengingatkan penyelenggara negara wajib melaporkan penerimaan yang berhubungan dengan jabatannya. Febri mengatakan KPK akan menentukan status kepemilikan barang dalam tempo 30 hari.

“Apakah menjadi milik negara atau milik penerima,” kata dia.

Menurut Febri, pelaporan ini penting untuk mencegah agar penerimaan itu tidak dipermasalahkan di kemudian hari.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com