JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Berangkatkan Calon TKI, Wanita Penyalur PJTKI Ilegal Asal Brebes Dibekuk Polisi 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Reskrim Polres Brebes, Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang wanita bernama Ida Zarodah (51) warga desa Prarapag Kidul, Kecamatan Losari,  Kabupaten Brebes.

Wanita paruh baya itu ditangkap lantaran menjadi perantara penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Polisi mengamankan pelaku, setelah sebelumnya salah satu korban melaporkan kepada pihak yang berwajib yang diduga penyaluran TKI tersebut dilakukan secara ilegal.

“Ida ditangkap berdasar laporan masyarakat yang diterima Polres Brebes. Yang bersangkutan diduga turut serta dalam perekrutan TKI ilegal dan tidak sesuai prosedur yang diberangkatkan ke Abu Dhabi di Uni Emirat Arab,” kata Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho dilansir Tribratanews Polda Jateng, Sabtu (26/10/2019).

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Disampaikan Kasat Reskrim, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya bertugas mencari warga yang mau diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Selain itu, calon TKI juga dimintai uang sebesar 5 juta rupiah dengan alasan untuk pengurusan berkas keberangkatan.

Selain itu, pengiriman TKI ke Timur Tengah telah dihentikan seiring adanya moratorium dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Korban dikirim ke Timur Tengah tanpa melalui prosedur yang sah. Sehingga korban dipulangkan (dideportasi) dari negara tujuan,” tambahnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dikarenakan masih ada satu tersangka yang sudah diketahu namanya oleh petugas yang diduga juga terlibat dalam perekrutan TKI ilegal tersebut.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

Atas perbuatanya, Ida terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 81 atau Pasal 86 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan Pasal 10 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana pemberantasan orang, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com