JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Berdalih Hanya Ingin Hidupkan GBHN, PDIP Ngotot Amandemen UUD 1945

   

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berdalih hanya akan menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), PDIP ngotot menginginkan amandemen UUD 1945.
Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari PDIP, Ahmad Basarah.

Dia mengklaim amandemen tak akan menyentuh pasal 6A dan 7A UUD 1945 yang berkaitan dengan pemilihan dan pemakzulan presiden.

“Tidak ada kaitannya dengan tata cara pemilihan presiden, juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden, karena dua pasal itu tidak diubah. Sikap PDIP sangat jelas,” kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2019).

Menurut PDIP, kata Basarah, menghadirkan GBHN bukan berarti membuat presiden harus kembali dipilih oleh MPR seperti di era sebelum reformasi.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Demikian pula hal itu tak membuat presiden bisa diberhentikan oleh MPR jika tak melaksanakan GBHN.

Meski begitu, Basarah belum memastikan bagaimana mengukur GBHN dijalankan atau tak dijalankan oleh presiden. Dia berujar mekanisme pertanggungjawaban itu masih akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR periode 2019-2024 yang diketuai oleh Fraksi PDIP.

MPR periode 2014-2019 merekomendasikan tujuh hal kepada MPR periode ini.

Selain soal menghidupkan kembali GBHN, Majelis periode lalu juga merekomendasikan untuk menata kewenangan MPR dan Dewan Perwakilan Daerah, menata sistem presidensial, menata kekuasaan kehakiman, menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan, serta mensosialisasikan empat pilar kebangsaan.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Basarah mengatakan, Badan Pengkajian MPR akan mendalami rekomendasi itu dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan MPR. Dia pun mengklaim MPR tak akan terburu-buru dalam melakukan perubahan konstitusi.

Ketua DPP PDIP ini berujar akan melibatkan partisipasi publik seluas-luasnya, termasuk menghimpun pendapat para pakar hukum tata negara, fraksi-fraksi, dan kelompok DPD.

Dia mengakui kelompok yang menginginkan amandemen konstitusi dan yang menolaknya sama sekali.

“Berbeda pendapat itu kan sah dalam demokrasi, tapi pada akhirnya nanti yang akan mengambil kesimpulan sesuai wewenang konstitusionalnya apakah perlu dilakukan amandemen terbatas itu adalah MPR,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com