JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Bikin Geram, 5 Terdakwa Korupsi Lawu Air Karanganyar Divonis Bebas. Kejari Langsung Ambil Sikap Pertimbangkan Ajukan Kasasi 

Ilustrasi keadilan hukum
   
Ilustrasi keadilan hukum

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyiapkan langkah untuk kemungkinan melakukan kasasi atas putusan banding perkara korupsi pengadaan pesawat Lawu Air di Edupark.

Langkah itu dilakukan menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jateng yang membebaskan kelima terdakwa kasus korupsi itu.

Kajari Karanganyar, Suhartoyo mengatakan salah satu alasan diajukannya kasasi tehadap putusan bebas ini, karena ada yang salah dalam pertimbangan hukum dalam pengadilan di tingkat banding tersebut.

“Berkas putusan baru diambil ke PT Jawa Tengah. Segera kita pelajari untuk melakukan perlawanan berupa upaya hukum  kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Kajari, kepada wartawan kemarin.

Langkah kasasi dilakukan menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah yang secara mengejutkan menjatuhkan vonis bebas untuk lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Lawu Air dan helikopter untuk lokasi wisata Edupark.

Kelima terdakwa yang sempat divonis satu tahun penjara oleh PN Tipikor itu divonis bebas dalam pengadilan tingkat banding di PT Jateng.

Kelima terdakwa itu masing-masing berinisial B, IP, YN, JSB dan G. Mereka adalah unsur rekanan dan pelaksana yang melakukan tender pengadaan pesawat helicopter dan Lawu Air di Karanganyar.

Data yang dihimpun, putusan bebas itu terungkap dalam sidang banding di PT Semarang. Dalam memutus perkara tersebut, suara hakim tidak bulat serta adanya salah pembuktian.

Menurut salah satu sumber, majelis hakim PT memandang kelimanya hanya terbukti melanggar masalah administrasi saja.

Putusan bebas itu mementahkan putusan majelis hakim PN Tipikor yang sebelumnya menjatuhkan pidana bagi kelimanya.

Ppengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada kelima terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001  tentang pemberantsan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com