Site icon JOGLOSEMAR NEWS

BPJS Kesehatan Telah Kerahkan 3.200 Orang Juru Tagih, Tiap Orang Bisa Kumpulkan Rp 5 Juta

ilustrasi

JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengerahkan 3.200 orang juru tagih. Mereka disebut kader JKN dan bertugas menagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf mengklaim, para juru tagih ini bisa mengumpulkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat sampai Rp 5 juta per orang.

“Kadang kita tidak mengira, mereka bisa memberikan sampai Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per orang. Dan itu bisa,” kata Iqbal di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2019.

Kader JKN ini, kata Iqbal, melakukan penagihan dari pintu-pintu untuk mengumpulkan tunggakan dari iuran BPJS Kesehatan yang belum dilunasi. Ia memastikan tidak ada kekerasan dalam proses tersebut, karena semuanya sudah ada regulasinya.

“Jadi pasti ketika kita bergerak untuk menagih adlah dalam koridor regulasi.
Kan datang sekali belum tentu bisa bayar. Kita enggak bisa maksa juga, karena kita datang dengan sopan dan kekeluargaan,” tutur Iqbal.

Iqbal mengungkapkan, selain menagih tunggakan iuran, kader JKN juga mensosialisasikan pentingnya menggunakan BPJS, dan menjaring nasabah baru. “Dia tidak semata hanya menagih, dia juga bisa menampung keluhan, sehingga kita bisa menjadi masukan untuk perbaikan layanan,” ucapnya.

Menanggapi kabar 3.200 kader JKN yang berhasil mengumpulkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sampai Rp5 juta itu, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno menilai data itu harus dibuka ke publik. “BPJS harus membuka datanya. Tunggakannya berapa, sudah terkumpul berapa? Ini masyarakat juga berhak tau,” kata Agus kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019.

Sehingga menurut Agus, jika pihak BPJS Kesehatan telah melaporkan terkait data tersebut, maka akan membangun dari kesadaran masyarakat yang sebelumnya menunggak. Dia juga ingin memastikan, bahwa tidak ada konflik antara penunggak iuran dengan kader JKN yang ada di lapangan. “Serta tidak adanya kesalahan prosedur pembayaran tunggakan yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat.”

Exit mobile version