JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Buntut Status Negatif di Medsos, Istri Kol Hendi Menangis Saat Saksikan Suaminya Dicopot dari Jabatan Dandim

Proses pergantian Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Makorem 143 HO / tribunnews
   

KENDARI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Suasana pergantian Dandim Kendari dari Kolonel Hendi Suhendi kepada Kolonel Inf Alamsyah di Makorem 143 Haluoleo, Kendari, Sabtu (12/10/2019) lalu diwarnai isak tangis dari istri mantan Dandim, Hendi Suhendi berinisial IPDN.

Mata IPDN berkaca-kaca hingga menangis saat menyalami sejumlah tamu undangan. Pergantian jabatan Dandim tersebut berlangsung di Aula Sudirman, Markas Komando Resor Militer, Kendari Sulawesi Tenggara.

Sebagaimana diberitakan, Hendi Suhendi yang baru menjabat selama 55 hari sebagai Dandim Kendari, dicopot dari jabatannya karena postingan negatif sang istri terkait kasus penusukan Wiranto.

“Ambil hikmah buat kita semua,” kata Hendi kepada sejumlah wartawan di Aula Sudirman Makorem Kendari.

Baca Juga :  Bamsoet: Pemerintahan Prabowo-Gibran Tak Perlu Oposisi

Seperti diketahui, istri Hendi yang berinisial IPDN, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.

Saat itu, Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Pencopotan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (11/10/2019).

Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer. Dirinya dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.

Diketahui, tiga orang anggota TNI dicopot dari jabatannya sebagai buntut dari ulah istri yang mengunggah postingan bernada hujatan di media sosial tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com