JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Bupati Indramayu Terima Suap Rp 100 juta untuk Nebus Gadai Sawah

   
Bupati Indramayu Supendi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek jalan, Rabu (16/10/2019) dinihari / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Indramayu Supendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga menerima suap senilai Rp 100 juta untuk membiayai pagelaran wayang kulit dan untuk menebus gadai sawah.

“Sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Jakarta, Selasa (15/10/ 2019).

Baca Juga :  Mirip-mirip Gibran, Rencana Pencalonan Bobby di Pilgub Sumut Bisa Picu Ketegangan DPD Golkar Sumut dan DPP?

KPK menduga Supendi menerima uang tersebut dari seorang kontraktor bernama Carsa pada 14 Oktober 2019.

Sebelumnya, Supendi diduga menerima uang Rp 100 juta pada Mei 2019. Carsa diduga memberikan uang itu agar mendapatkan proyek pembangunan jalan di Indramayu.

Selain untuk Supendi, KPK menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indramayu, Omarsyah dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono.

Baca Juga :  Anggap Sebagai Pihak Berperkara, Otto Hasibuan: Megawati Tidak Tepat Sebagai Amicus Curiae

KPK menangkap Supendi dan para bawahannya dalam operasi senyap di Indramayu pada 14 Oktober 2019. Supendi ditangkap di rumahnya, di desa Bongas menjelang tengah malam. Saat itu, Supendi tengah menanggap wayang kulit di depan rumahnya.

Basaria mengatakan untuk membayar uang dalam wayang kulit itu Supendi menggelontorkan dana Rp 50 juta. Sisa Rp 50 juta ia gunakan untuk membayar gadai sawah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com