JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bursa Pilkada Sragen 2020, Joko Positif Mundur Alon-alon. Dr Ismail Juga Batal Diajukan 

Suparno. Foto/Wardoyo
   
Suparno. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Sragen memastikan satu nama dicoret dari usulan dalam penjaringan bakal calon bupati-wabup untuk Pilkada 2020.

Pasalnya yang bersangkutan tidak menandatangani berkas yang akan dikirim DPP melalui DPD.

Ketua DPC PDIP Sragen, Untung Wibowo Sukowati melalui Sekretaris DPC, Suparno mengungkapkan satu nama yang menyatakan mundur itu adalah Joko Setiyawan.

Kader dari PDIP sekaligus anggota Fraksi PDIP itu dinyatakan gugur lantaran tidak menandantangani berkas akhir sebelum diajukan ke DPP.

“Atas nama Joko Setyawan terpaksa kami gugurkan karena tidak menandatangani berkas. Kalau tidak mau tandatangan kan berarti memang tidak ada niatan sehingga rapat pleno DPC memutuskan dinyatakan gugur atau mundur,” papar Suparno kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (11/10/2019).

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Suparno menguraikan selain Joko Setyawan, dr Ismail yang sebelumnya dikabarkan juga ikut didaftarkan oleh PKB, ternyata juga batal diajukan.

Sehingga dari PKB positif hanya mengajukan tiga nama dan resmi menandatangani berkas untuk dinaikkan ke DPP.

Lebih lanjut dijelaskan, daftar hasil penjaringan juga sudah dinaikkan ke DPP PDIP melalui DPD. Suparno merinci untuk hasil penjaringan yang dinaikkan ke DPP terdiri dari satu bakal cabup yakni Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Kemudian untuk bakal cawabup ada lima nama.

Masing-masing Wabup Dedy Endriyatno yang diusulkan oleh PKS, kader internal PDIP Heru Waluyo, dan tiga nama dari PKB yaitu Fathurrohman, Suroto dan Endro Supriyadi.

“Sudah kami naikkan ke DPP pekan kemarin. Selanjutnya kami menunggu perintah dari DPP harus bagaimana. Meski sudah ditutup, tidak tertutup kemungkinan ketika ada calon yang muncul, masih bisa daftar lewat DPD atau DPP. Karena semua hak prerogatif DPP. Soal waktunya kapan dan mekanisme selanjutnya menjadi kewenangan penuh DPP,” tandasnya. Wardoyo

 

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com