JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Catat, Gaji Kades dan Perangkat Desa di Sragen Bakal Berubah Mulai 2020. Paling Rendah Sama Dengan Gaji PNS II A, Berikut Rinciannya! 

Ilustrasi gaji Kades dan Perdes. Foto/Wardoyo
   
Ilustrasi gaji Kades dan Perdes. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Gaji kepala desa (Kades), sekretaris desa (Sekdes) dan perangkat desa (Perdes) di Kabupaten Sragen dipastikan bakal berubah mulai tahun 2020 mendatang.

Jika selama ini besaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) mengacu pada besaran upah minimum kabupaten (UMK), nantinya besaran gaji akan berubah mengacu pada gaji pokok PNS golongan II A.

Hal itu disampaikan Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sragen, Hiladawati Aziroh, Senin (28/10/2019). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengatakan saat ini, Pemkab masih melakukan kajian untuk menentukan dan menetapkan besaran gaji atau Siltap Kades, Sekdes dan Perdes.

Namun mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No 11/2019 tentang perubahan PP No 43/2014, besaran gaji minimal Kades hingga Perdes sudah dipacak batas minimalnya.

Baca Juga :  Viral Mobil Rusak Usai Minum Dexlite di Sragen, SPBU: Bukan Abal-abal, Tapi Karena Terkontaminasi Air

Yakni, Kades minimal 120 persen kali gaji PNS golongan II A, kemudian Sekdes 110 persen, dan Perdes setara 100 persen gaji PNS II A.

“Ketentuan minimalnya seperti itu. Jadi mulai 2020, gaji Kades minimal sebesar 120 persen kali gaji PNS II A. Sekdes 110 persen dan Perdes lainnya 100 persen,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Kabag yang akrab disapa Watik itu menguraikan saat ini, gaji PNS golongan II A adalah Rp 2.022.200,-. Dengan angka sebesar itu, maka gaji minimal perangkat desa nantinya akan sama dengan itu.

Kemudian untuk Sekdes, gaji minimal sesuai aturan adalah 110 persen kali Rp 2.022.200,- yakni sebesar Rp 2.224.420,-. Sedangkan Kades, 120 persen kali Rp 2.022.200,- yakni sebesar Rp 2.426.640,-.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita
Hiladawati Aziroh. Foto/Wardoyo

Meski demikian, ia menguraikan saat ini masalah gaji atau siltap itu masih dalam pembahasan dan kajian untuk dirumuskan dalam peraturan bupati (Perbup).

“Ini masih dikaji. Nanti kalau sudah fix baru ditetapkan dalam bentuk Perbup. Tapi minimal besarannya mengacu PP seperti tadi. Amanat PP-nya mengatur seperti itu,” terangnya.

Perihal tunjangan selain gaji atau Siltap, Watik mengatakan belum bisa menyampaikan. Namun selama ini, Kades dan Perdes mendapat tunjangan tambahan bengkok.

“Tapi nanti masih menunggu hasil kajiannya bagaimana,” tandasnya.

Untuk diketahui, jumlah Kades di Sragen ada 196 desa. Sedangkan perangkat desa mulai dari Sekdes dan Kaur, Kasi sekitar 2.000 lebih. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com