JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Curi Motor Pelajar Asal Karanganyar di Kos-Kosan, 2 Pemuda Diciduk Polisi. Begini Penampakannya Saat Diamankan  

tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Humas Polda
   
tersangka saat diamankan di Polres. Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nekat mencuri kendaraan di indekost pada di Desa Tanjungkulon Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan, warga Gembong dan Ambokembang Kedungwuni akhirnya diciduk polisi pagi dinihari tadi, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 00.15 WIB.

Pelaku yang ditangkap bernama Irfan Maulana (22) seorang buruh konveksi, warga Desa Gembong, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan dan Tomi Ferdiansyah (21) warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Bersama pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit Spm Yamaha Mio J, warna Putih, tahun 2013, Nopol G-4889-HT.

Data yang dihimpun, kejadian ini bermula pada Kamis tanggal 06 september 2018 sekitar pukul 20.30 WIB, korban yakni Danang Adi Saputra (18) seorang pelajar, warga Dusun Kayunan Timur, Desa Kayugeritan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan berangkat dari rumah menuju kerumah kost di Desa Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kemudian korban memarkirkan motornya Yamaha Mio H , nopol G-4889-HT warna putih, tahun 2013 miliknya di depan kamar kost menghadapi selatan dengan posisi tidak terkunci stang dan masuk ke dalam kost.

Sekira pukul 23.00 WIB korban bermaksud untuk pulang namun mendapati motor Mio J miliknya tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban berusaha mencari ke seputaran lingkungan kost namun tidak menemukan.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek kajen guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian dari laporan itu, pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 kurang lebih pukul 00.15 Tim Resmob Polres Pekalongan mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah kos Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni. Setelah melakukan survei dan memastikan keberadaan pelaku berada di kos itu kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap pelaku.

Selanjutanya pelaku kemudian dibawa ke Polres Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut. JSNews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com