JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jadi Biang Kebakaran Hutan, 2 Pemburu Landak di Tegal Ditangkap Polisi dan Dijebloskan ke Penjara 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM  Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal berhasil mengamankan dua pemburu landak yang diduga memicu terjadinya kebakaran hutan pinus di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal beberapa hari lalu.

Dua tersangka diantaranya S (33) dan T (58) yang merupakan warga Desa Sokatengah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto melalui Wakapolres Kompol Heru Budiharto mengatakan bahwa peristiwa kebakaran hutan Pinus KPH Pekalongan Barat terjadi pada Minggu 6 Oktober 2019 sekira pukul 09.30 WIB di petak 4A di Desa Kalibakung, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Wakapolres Tegal Kompol Heru Budiharto menambahkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari Polsek Balapulang bersama pihak Perhutani diketahui bahwa kebakaran yang terjadi bukanlah murni faktor alam namun ada kesengajaan/ human error.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Setelah dilaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan kemudian mengamankan 2 orang yang diduga melakukan pembakaran hutan tersebut dari hasil pemeriksaan bahwa para tersangka telah mengakui membakar ranting di area hutan sabana kawasan hutan pinus milik Perhutani.

Api dibuat sebagai media mengasapi lubang hewan landak. Namun api yang dibuat tersebut semakin membesar dan merambah hingga ke hutan pinus mengarah ke Desa Kalibakung dan Desa Sokatengah.

Untuk api yang mengarah ke Desa Sokatengah dapat dipadamkan oleh masyarakat sedangkan yang ke arah Desa Kalibakung berada di jurang dan tidak bisa dijangkau.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Sehingga di padamkan menggunakan bantuan mobil pemadam kebakaran. Akibat kejadian tersebut setidaknya 4 hektar lahan milik Perhutani terdampak kebakaran.

Sementara itu dari tangan tersangka Polres Tegal mengamankan 1 (Satu) buah golok, Sampel arang kebakaran serta 1 (Satu) buah perangkap hewan. Akibat perbuatanya tersebut, para tersangka diancam dengan pasal 78 ayat (4) Jo pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-undang 41/1999 tentang kehutanan.

“Mereka terancam dipidana kurungan selama enam tahun,” pungkasnya. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com