JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Diskusi Libatkan Mahasiswa Papua, Kampus Pens Bekukan Pers Teropong

Ketua FAA PPMI Agung Sedayu (tengah), Sekjen AJI Indonesia Revolusi Riza (jaket hitam), dan Divisi Advokasi LBH Pers Gading Yonggar (ujung kanan), saat berdiskusi terkait pencabutan izin Persma Suara USU, di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (31/3/2019)
   

SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (Pens) membekukan pers Teropong yang rencananya hendak menggelar diskusi bertema Framing Media & Hoaks: Papua dalam Perspektif Media Arus Utama, Rabu (9/10/2019).

Namun demikian, pihak akademik kampus setempat membantah bahwa pihak akademik bersikap otoriter membekukan lembaga penerbitan mahasiswa.

Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (Pens) Anang Budikarso menyangkal akademik bersikap  otoriter membekukan Lembaga Penerbitan Mahasiswa Teropong.

“Pelarangan kegiatan pers mahasiswa itu lantaran pengelolanya melanggar sejumlah  peraturan kampus,” ujarnya.

Diskusi tersebut akhirnya dibubarkan oleh aparat Kepolisian Sektor Sukolilo, dibantu  pengurus lembaga pendidikan bagian dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) itu.

“Yang jelas (Teropong) salah prosedur semua. Mulai SOP mengadakan kegiatan, melibatkan orang luar, dan masih banyak yang tidak benar.  Hati-hati kalau memberitakan, banyak yang tidak sesuai dengan realisasi yang ada,” kata Anang saat dikonfirmasi  Tempo melalui pesan singkat, Minggu (13/10/2019) Oktober 2019.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Pemimpin Umum Teropong, Fahmi Naufal Mumtaz mengatakan, pihak kampus memang mempermasalahkan keterlibatan orang luar kampus dalam kegiatan diskusi itu.

Di antaranya ialah beberapa mahasiswa Papua, alumni dan Anindya Sabrina, korban pelecehan seksual  yang sempat dikaitkan dengan kasus mahasiswa Papua.

“LPM Teropong memang  mengundang mahasiswa Papua untuk memaparkan kondisi kampung halamannya. Adapun peserta lain dari luar kampus, kami tak bisa membatasi karena publikasi diskusi ini kami sebar melalui twitter dan LINE,” kata Fahmi.

Baca Juga :  MK Kembali Terima Dokumen Amicus Curiae, Kali Ini Datang dari Asosiasi Pengacara Indonesia di AS

 

Hal lain yang dipersoalkan kampus, kata Fahmi,  ialah tidak adanya surat pemberitahuan pelaksanaan dikskusi. Pada 2019 memang diadakan musyawarah dan disepakati bahwa segala kegiatan yang menggunakan fasilitas kampus wajib memberi tahu akademik.  “Kami tidak tahu sampai kapan Teropong tidak boleh berkegiatan,” kata Fahmi.

Saat ditanya ihwal keterlibatan mahasiswa Papua dalam diskusi sebagai alasan membekukan Teropong, Anang enggan bicara banyak.  “Lebih baik Anda klarifikasi ke kampus saja, kami tunggu. Kami siap bekerja sama,” kata Anang.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Surabaya Miftah Farid mengecam pembredelan pers mahasiswa oleh kampusnya sendiri. Menurutnya, sikap tersebut memberangus daya kritis mahasiswa.

“Ini preseden buruk dunia mahasiswa di era keterbukaan seperti saat ini,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com