JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menanggapi tantangan YLBHI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK) tetap tergantung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia menuturkan sebelum menjadi menteri, semua sikap serta pandangan dari masyarakat dan dirinya telah disampaikan kepada Presiden.
“Semua sikap saya, pandangan saya soal Perpu itu dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke presiden semua, jadi sekarang kami tinggal menunggu presiden bagaimana,” katanya di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Menurut Mahfud, saat ini semua tergantung pada Presiden Jokowi.
“Apakah akan mengeluarkan atau tidak, itu, kan, sepenuhnya wewenang presiden dan semua masukan sudah disampaikan,” ujarnya.
Menjelang berakhirnya masa jabatan periode 2014-2019, Jokowi sempat mengundang 41 tokoh, termasuk Mahfud, ke Istana Merdeka untuk membahas Perpu KPK.
Pemanggilan ini berlangsung di tengah rentetan aksi demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah yang mendesak Jokowi membatalkan UU KPK terbaru.
Dalam pertemuan tersebut muncul sejumlah usulan dari para tokoh. Selain menyarankan penerbitan Perpu, para tokoh mengemukakan dua alternatif lain untuk membatalkan UU KPK hasil revisi, yakni melalui legislative review oleh DPR atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi.
“Tapi opsi yang disuarakan cukup kuat, yaitu lebih bagus mengeluarkan perpu, agar ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan substansinya. Karena ini kewenangan Presiden, kami hampir sepakat menyampaikan usul itu,” ujar Mahfud saat itu.
Jokowi menyambutnya dengan mengatakan bakal mempertimbangkan untuk menerbitkan Perpu KPK secepatnya. Namun, hingga kini Perpu itu tak kunjung terbit. Mahasiswa dan sejumlah pihak pun kembali turun ke jalan pada Senin (28/10/2019) / tempo.co