JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dosen Pemasok Bom Molotov Diberhentikan Sementara dari Kampusnya

   
Abdul Basith / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –  Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) yang memasok bom molotov, Abdul Basith dan telah berstatus tersangka, akhirnya diberhentikan sementara dari kampusnya.

“Kami sedang menunggu surat resmi penahanan dari kepolisian,” kata Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria,
Kamis (3/10/2019).

Arif menjelaskan pemberhentian ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, pegawai negeri sipil yang ditetapkan menjadi tersangka akan diberhentikan sementara hingga ada putusan inkracht.

“Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk nonaktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah,” ujar Arif.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

Arif berujar pihak kampus juga memberi pendampingan kepada keluarga Basith. Manajemen kampus berusaha menguatkan hati para keluarga terkait kasus yang menjerat Basith.

“Ini, kan, sebuah pukulan yang sangat besar buat sabahat, keluarga, dan institusi,” tuturnya.

Ia menuturkan sehari-hari Basith dikenal sebagai dosen yang baik dan suka menolong. Basith juga kerap menjadi motivator dan memiliki kemampuan retorika yang baik.

Karena itu, kata Arif, banyak pihak kampus yang tidak menyangka Basith terseret masalah pidana.

“Sehingga orang tidak menduga juga terjadi hal seperti ini,” tuturnya.

Terkait dampak dari kasus ini, Arif mengimbau agar para dosen dan mahasiswa tetap fokus pada kegiatan akademik. Ia mengingatkan pula agar berhati-hati dalam memilih pergaulan.

Baca Juga :  Demi Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024, Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat

“Nanti para dosen saya imbau aktivitas di luar harus hati-hati, harus kritis terhadap segala pandangan baru dan juga para dosen harus tahu politik, harus melek politik, agar memahami peta sehingga tidak dijadikan alat, tidak diajak aktivitas yang merusak,” ujarnya.

Basith ditetapkan menjadi tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada 29 September 2019.

Ia merekrut pelaku lain berinisial S alias L, untuk memproduksi bom molotov. Selain itu, pelaku lain juga direkrut berinisial OS dengan tugas mencari dana untuk eksekutor di lapangan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com