JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Edhy Prabowo Kaji Ulang 2 Kebijakan Susi Pudjiastuti

   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ungkapan ganti menteri ganti kebijakan. Begitu pula, beberapa kebijakan Mantan Mentari Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti pun bakal dikaji ulang oleh penggantinya, Edhy Prabowo.

Dua kebijakan tersebut adalah larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang dan larangan transhipment atau alih muatan di tengah laut.

“Dulu tangkap pakai cantrang enggak boleh dan melanggar. Lalu pakai pancing, tapi pancing bukan jala,” kata Edhy saat ditemui dalam pertemuan dengan para nelayan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (28/10/2019).

Sementara untuk transhipment, Edhy mengatakan sudah ada teknologi GPS real-time yang bisa melihat posisi kapal secara jelas.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

“Lu lagi ngapain di pinggir pantai itu pun kelihatan, sampe 30 senti pun kelihatan, jadi kalau orang ngangkat ikan mindahin ikan kelihatan,” kata dia.

Lalu seperti apa sebenarnya alasan di balik hadirnya dua kebijakan ini di era Susi Pudjiastuti, berikut penjelasannya.

Larangan Transhipment

Sementara larangan transhipment lebih awal lagi, pada November 2014, dua bulan setelah Susi dilantik pada Oktober 2014.

Ketentuan ini dituangkan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 57/Permen-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Permen KP No 30/Permen-KP/2012. Susi saat itu beralasan selama ini transhipment menjadi modus pencurian ikan dengan memindahkan muatan di tengah laut, lalu mengangkutnya ke luar negeri.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

“Banyak tindak pidana penyelundupan dan kejahatan lainnya terjadi di laut lepas ini karena tidak ada larangan melakukan transhipment,” kata Susi Pudjiastuti melalui keterangan resmi, Senin (25/6/2018).

Namun pada April 2016, larangan transhipment diperlonggar melalui penerbitan Peraturan Dirjen Perikanan Tangkap No 1/Per-DJPT/2016. Pemerintah mengizinkan transhipment secara terbatas. Sistem penangkapan ikan dalam satu-kesatuan operasi pun diperkenalkan.

Pemerintah juga memunculkan terminologi kapal penyangga untuk menggantikan kapal pengangkut. Sistem tersebut membatasi tiga kapal penangkap ikan dan satu kapal penyangga dalam satu-kesatuan operasi. Kapal penyangga nantinya membawa ikan ke pelabuhan pendaratan ikan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com