JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Empat Hari Operasi, 1.174 Pengendara di Karanganyar Terjaring Operasi Zebra dan Dijatuhi Tilang. Polisi Amankan 89 Sepeda Motor Tanpa Surat

Operasi zebra candi di Karanganyar. Foto/Wardoyo
   
Operasi zebra candi di Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Sebanyak 1.174 pengendara di Karanganyar terjaring razia dan dijatuhi sanksi tilang. Mereka terjaring dalam operasi zebra candi 2019 selama empat hari pertama, Rabu-Sabtu (23-26/10/2019).

Selain itu, Polres juga mengamankan  89 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Hal itu disampaikan Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Lantas AKP Faris Budiman, Minggu (27/10/2019). Ia mengatakan hingga hari keempat,   pelanggaran  yang mendominasi sesuai 8 sasaran yang di tetapkan Ditlantas Polda Jateng.

Diantaranya, tanpa penggunaan helm SNI , tanpa dilengkapi surat surat , melawan arus,  knalpot brong, serta pengendara yang masih di bawah umur. Selain melakukan penindakan, Sat Lantas juga memberikan teguran kepada ratusan pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

“Khusus pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat serta menggunakan knalpot brong, sepeda motor langsung kami tahan. Kendaraan tersebut bisa diambil, setelah menunjukkan surat kendaraan serta mengganti knalpot sesuai standart,” ujar  Kasat Lantas, Minggu (27/10/2019).

Kasat Lantas juga mengingatkan kepada pengguna jalan, jika melihat ada operasi, untuk tidak berbelok arah yang justeru akan membahayakan keselamatan pengendara itu sendiri.

“Jika bepergian dengan menggunakan kendaraan, pastikan anda melengkapi surat-surat kendaraan. Dan yang terpenting, saat melihat ada operasi, jangan memutar arah. Jika memutar arah, justru akan membahayakan si pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” tandas Kasat Lantas. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com