SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Praktik judi dadu di di Dukuh/Desa Kedungsono RT 2 RW 8, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, berhasil diungkap petugas.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan, pengungkapan judi dadu tersebut berasal dari informasi masyarakat. Intinya masyarakat merasa resah dengan aktivitas judi tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan hingga membuahkan hasil dilakukan penangkapan pada Minggu (5/10) pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres, Jumat (11/10/2019).
Menurut Kapolres, pelaku judi selama ini berusaha mengelabuhi petugas. Pelaku judi dadu ini berpindah-pindah lokasi namun terus dikuntit petugas hingga akhirnya bisa ditangkap.
Ada lima pelaku yang diamankan dimana salah satunya bertindak sebagai bandar. Kelima pelaku tersebut, PR (51), warga Selogiri, Wonogiri, ST (42), warga Bulu, BH (39), warga Tiyaran, Kecamatan Bulu, CA (43), warga Selogiri, Wonogiri dan GM (44) warga Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Dari penangkapan lima pelaku judi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain lapak bergambar dadu cliwik, tiga buah mata dadu cliwik, satu mangkok plastik, satu tatakan berbentuk bulat dari kayu, dua lembar tikar kain warna biru, dan uang tunai Rp653.000.
Para pelaku judi ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta. Aria/Polres Sukoharjo