SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak tiga orang bakal calon kepala desa (kades) dari total pendaftar sebanyak 119 orang dinyatakan tidak lolos administrasi Pemilihan Kades (Pilkades) Serentak 2019.
Sehingga 116 orang bakal calon kades tersebut, nantinya pada 15 Oktober 2019 akan ditetapkan resmi sebagai calon kades sekaligus ada pengundian nomor urut di masing-masing desa yang menyelenggarakan pilkades.
Dalam Pilkades Serentak 2019, Dispermasdes Kabupaten Semarang tidak menyelenggarakan seleksi tambahan. Mengingat, syarat jumlah bakal calon yang mendaftar minimal 2 orang maksimal 5 orang sudah terpenuhi.
“Tahun ini ada 44 desa yang menyelenggarakan Pilkades Serentak. Adapun anggarannya, ada dukungan bantuan keuangan dari APBD Kabupaten Semarang kepada masing-masing desa penyelenggara pilkades sebesar Rp 45 juta. Kekurangannya dipenuhi sharing dari APBDes,” kata Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Heru Purwantoro, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Aris Setyawan, Selasa (8/10/2019)
Terkait jumlah TPS Pilkades 2019, telah ditentukan sebanyak 302 TPS. Setiap desa, sesuai ketentuan minimal ada tiga TPS. Menyusul ini sebagai antisipasi apabila ada suara yang sama dan sesuai ketentuan terbaru tidak boleh ada pilkades ulang.
“Ketika ada kemenangan yang sama, akan dilihat dari jumlah perolehan suara kemenangan di tingkat TPS-nya. Maka dari itu, TPS dibuat ganjil minimal 3 TPS,” urainya.
Berkaitan dengan kebutuhan surat suara, seluruhnya akan dipenuhi pengadaannya di tingkat panitia desa.
Guna menghindari keterlambatan pendistribusian logistik surat suara, Dispermasdes telah menginstruksikan kelompok kerja (pokja) pilkades di tingkat kecamatan untuk melakukan pendampingan.
“Pelaksanaannya 27 Oktober 2019 pukul 07.00 WIN hingga pukul 13.00 WIB. Hasil dari penghitungan di TPS dibawa ke desa, nanti ada rapat pleno rekapitulasi di sana. Hari itu juga hendak diumumkan hasilnya oleh panitia tingkat desa,” terang Aris.
Pelaksanaan pelantikannya, ia menambahkan, paling cepat 15 Januari 2020 mendatang. Sebagaimana diketahui, masa akhir jabatan (AMJ) kades di Kabupaten Semarang terbagi menjadi tiga kelompok. Meliputi 2016, 2018, dan 2019.
“Kades yang AMJ terakhir sebagai dasar pelatikan ada di empat desa, yakni di Desa Gemawang (Jambu), Gedangan (Tuntang), Tanjung (Bringin), dan Desa Bonomerto (Suruh),” imbuhnya.
Meskipun dilaksanakan hanya di 44 desa, lebih sedikit dari Pilkades Serentak 2018 kemarin yakni 140 desa, Aris menegaskan, bila kewaspadaan di masing-masing desa tetap diprioritaskan. Terutama terkait logistik yang harus sudah siap semua pada H-3 pemungutan suara.
“Kotak suara kami pinjam KPU, Kamis (10/10), ada pengambilan di Gudang KPU oleh panitia desa didampingi pokja pilkades kecamatan,” paparnya. JSnews