JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gara-gara Cium Pipi Siswinya, Oknum Guru SMA Ini Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji / tribunnews
   

SENGKANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara mencium pipi siswinya, oknum guru SMA di Kabupaten Wajo berinisial KA (50) ini berurusan dengan polisi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia kini tak lagi mengajar di sekolah. Padahal, dia adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Wajo, Rakhmat.

“Untuk sementara dia tidak mengajar. Pihak korban ingin kembali belajar, dengan catatan guru yang bersangkutan tidak masuk sekolah,” katanya, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sekedar diketahui, KA mencium pipi kiri dan kanan salah seorang siswanya, BA (15) di UKS pada Selasa (27/8/2019) lalu.

Lebih lanjut, Rakhmat menyebutkan, untuk keputusan akhir terkait pemberhentian sementara atau permanen masih menunggu petunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan.

“Kita masih menunggu petunjuk pimpinan (Disdikbud Sulsel),” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji menyebutkan, saat ini berkas perkara KA telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.

“Kita sudah tahap satu berkas KA, kita tinggal tunggu petunjuk jaksa” katanya.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Pelaku disangka melanggar pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Imdonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Di ayat satu maksimal lima belas tahun penjara dan paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima milyar. Ayat 2, ditambah sepertiga apabila pelaku tenaga pendidik,” kata Bagas.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com