SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nasib apes menimpa Cipto Sujarwo (59), warga Dusun Grabyak, Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen. Petani berusia 59 tahun itu kini harus pasrah menerima ancaman hukuman yang menjeratnya.
Akibat tindakannya membakar sisa pohon tanaman jagung di lahannya sendiri, tak dinyana kobaran api justru merembet dan membakar pabrik mebel yang ada di dekatnya.
Pabrik mebel CV Deckind and Wood papan atas milik Agung Purnomo (40) itu ludes hanya dalam hitungan jam. Belasan kontainer berisi mebel siap kirim ke luar negeri dan tumpukan kayu siap ekspor ludes tak tersisa.
Total kerugian dari insiden itu ditaksir mencapai Rp 24 miliar.
“Jadi berdasarkan keterangan saksi mata, didukung pemeriksaan tim labfor, memang kuat dugaan api berasal dari pembakaran lahan milik tersangka. Keterangan tersangka sendiri cocok dengan dugaan tersebut. Gara-gara satu batang korek Rp 24 miliar hangus terbakar,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, di sela menggelar rilis pers ungkap kasus penanganan kebakaran di Mapolres Sragen, Kamis (10/10/2019).
Pers rilis itu dilakukan dengan menghadirkan tersangka Cipto di Mapolres. Pria paruh baya itu dihadirkan dengan barang bukti korek api satu bungkus kecil yang digunakan tersangka untuk membakar sisa batang jagung atau tebon di lahannya.
Menurut Kapolres, kebakaran gudang CV Decking and Wood milik Agung Purnomo, warga Desa Doyong, Miri, Sragen tersebut terjadi 1 Oktober silam. Seluruh isi gudang berupa meubel dan kayu siap ekspor, ludes dilalap api. Karena banyaknya material kayu, proses pemadaman bahkan membutuhkan waktu hingga 3 hari. Sedangkan kerugian ditaksir mencapai Rp 24 Miliar.
“Begitu terjadi kebakaran tersangka langsung kami amankan ke Polsek Miri untuk dimintai keterangan. Selang sehari, (tersangka) kami lakukan penahanan. Barang bukti yang diamankan satu buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan,” kata Yimmy.
Kapolres menyampaikan dari keterangan tersangka memang tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar pabrik. Sehingga pasal yang dijeratkan adalah pasal 188 KUHP yakni akibat kelalaiannya akhirnya mengakibatkan kebakaran pabrik milik korban.
Sementara, tersangka sendiri mengakui sebenarnya tindakan membakar sampah pohon jagung itu sudah dilakoninya selama 30 tahun semenjak jadi petani.
Hanya saja, saat kejadian, ia tak menduga jika datang angin yang kemudian menyeret kobaran api hingga mengenai pabrik mebel korban.
Ia mengaku menyesal dan memastikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan melalukan pembakaran pabrik.
Selama ini, hubungannya dengan pemilik pabrik, juga baik-baik saja. Dirinya bahkan takut dengan pemilik pabrik yang memang dikenal sebagai pengusaha.
“Nggak ada kesengajaan bener pak,” ujar Mbah Cipto.
Ia pun menguraikan membakar sampah atau pohon usai panen itu sudah menjadi kebiasaan para petani termasuk dirinya. Sisa pohon jagung itu dibakar sebelum lahannya ditanami lagi.
“Saya menggarap lahan itu sudah 30an tahun. Tiap tahun selalu bakar sisa tanaman sebelum tanam lagi. Lahannya kan ada 2 petak, yang saya bakar itu yang jaraknya jauh (dari pabrik). Tapi tiba-tiba ada angin, api akhirnya nyambar daun pohon pisang kering sehingga merembet ke petak yang lebih dekat pabrik. Saya sudah coba padamkan sendiri, tapi api sudah terlanjur besar,” kata Cipto.
Kasus ini saat ini ditangani Polsek Miri, namun tersangka diamankan di tahanan Mapolres Sragen. Kapolres menambahkan tersangka sendiri diancam dengan pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Wardoyo