JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Gas Air Mata Berhenti, Masa Demonstran Konsolidasi

Suasana kericuhan saat massa pelajar menggelar aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR, Jalan Tentara Pelajar, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019) / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Semburan gas air mata sempat membuyarkan massa demonstrasi di DPR. Massa kemudian beralih ke depan kampus Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Karet, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Namun, perlawanan massa masih alot. Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menembakkan gas air mata ke arah massa tersebut. Massa sempat berlarian ke segala arah. Namun, begitu tembakan gas air mata berhenti, massa kembali berkumpul di jalanan depan Universitas Atma Jaya tersebut.

Massa berkumpul di Universitas Atma Jaya setelah polisi memukul mundur mereka dari jalan layang Gerbang Pemuda sekitar pukul 19.00 WIB. Beberapa orang berteriak menyuarakan massa untuk berkumpul di dalam kampus.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

“Konsolidasi di Atma,” teriak demonstran.

Namun, kondisi barisan massa saat di Simpang Susun Semanggi tidak lagi solid. Mereka kocar-kacir karena tembakan gas air mata. Tidak semua massa turun dan menuju ke kolong Semanggi untuk ke Atma Jaya. Sebagian tetap berjalan lurus di mengarah ke Markas Polda Metro Jaya.

Di depan Polda, belasan demonstran langsung dibawa polisi yang berjaga di sana. Pantauan Tempo, sebagian orang ada yang mengenakan jaket almamater, seragam SMA atau SMK maupun yang berpakaian bebas.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Demonstrasi di DPR kembali digelar Senin (30/9/2019). Massa dari elemen mahasiswa, buruh hingga pelajar menggelar aksi untuk menyuarakan pembatalan pengesahan sejumlah revisi undang-undang seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pemasyarakatan, Undang-Undang Pertanahan dan lain-lain.

Mereka juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan perubahan UU KPK yang sudah disahkan Dewan.

UU KPK itu dinilai bakal melemahkan lembaga antirasuah. Selain itu, mahasiswa dan pelajar juga menyuarakan penolakannya terhadap pimpinan terpilih KPK. Mereka menilai adanya sosok bermasalah dalam pimpinan KPK pilihan DPR tersebut.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com