JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Hati-Hati Tertidur Bawa HP, Salah-salah Bisa Begini Jadinya.. 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Saat tertidur pulas, tiga Handphone milik Muhammad Ahsan Mawahib (20), pegawai Hotel Ganesha Purworejo, hilang diambil orang. Pencurian itu terjadi saat pegawai Hotel tertidur pulas. Atas kejadian itu sang pegawai mengalami kerugian jutaan rupiah.

Panji Bagus Kristianto (37), warga Jl. Dewi Sartika No 13 Rt 02/Rw 05 Kel. Sindurjan Purworejo 7 kini harus berurusan dengan pihak berwajib, dan terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kota Purworejo.

Pasalnya dirinya telah terbukti diketahui sebagai pelaku pencurian tiga HP milik pegawai Hotel Ganesha.

“Pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu (11/9/2019) pagi, dengan lokasi Hotel Ganesa Purworejo, yang berada di Jalan  Kolonel Sugiono No. 62 Kampung Sebomenggalan,  Purworejo,” ungkap Kapolsek Kota Purworejo IPTU Sukardi saat gelar perkara kasus pencurian di Mapolsek Kota Purworejo, dilansir Tribratanews Polda Jateng Kamis (17/10/2019).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Dijelaskan, kronologis kejadian itu, bermula saat korban yaitu pegawai Hotel Ganesa Purworejo, Muhammad Ahsan Mawahib, yang tinggal di Dusun, Gembor Rt 2 Rw 1 Desa Wirun Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, saat itu sedang bertugas di Hotel. Saat bertugas itulah, dirinya tertidur di aula Hotel.

Di pagi hari itu, sekira pukul 03.00 WIB, korban meletakkan 3 unit HP, yaitu 1 (satu) Unit Handphone Merk Motorola Type Moto E4 Warna Gold, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi Type Redmi 6 Warna Gold, dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Meizu Type M2 Warna Putih di atas meja ruang aula di Hotel Ganesha dan korban tertidur di dalam aula itu.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

“Saat korban terbangun dan mengecek handphone yang sebelumnya di letakkan di atas meja ternyata HP tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian hingga Rp 5 juta rupiah,” jelasnya.

Korban telah berusaha mencari dilingkungan hotel namun HP miliknya tetap tidak ditemukan, akibat kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Kota Purworejo.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (12/10), petugas Unit Reskrim Polsek Kota Purworejo, berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan pelaku,” katanya.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan telah dilakukan penahanan di Mapolsek kota Purworejo. Atas tindakan pelaku, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com