JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ibu Ini Gugat SMA Gonzaga Setengah Miliar Gara-gara Anaknya Tak Naik Kelas

   
Tempo.co

JAKARTA, Joglosemarnews – SMA Kolese Gonzaga digugat oleh orangtua murid, Yustina Supatmi senilai setengah miliar rupiah. Alasannya unkk, karena anak si penggugat tidak naik kelas.

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat, Yustina Supatmi, tidak terima anaknya tidak naik kelas di SMA Gonzaga.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL pada 1 Oktober 2019 dengan klasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum.

“Sidang kedua dijadwalkan pada 4 November 2019 dengan agenda pemanggilan turut tergugat,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur pada Rabu ( 30/10/ 2019).

Dalam perkara ini, empat orang menjadi tergugat yakni Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panamokta, dan Agus Dewa Irianto. Pihak yang menjadi turut tergugat adalah Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Dikutip dari laman www.kolesegonzaga.com, Pater Paulus Andri Astanto menjabat sebagai kepala sekolah; Himawan Santanu sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum; Gerardus Hadian Panomokta sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan; dan Agus Dewa Irianto sebagai pengajar Sosiologi Kelas XI.

Dalam gugatannya, Yustina Supatmi di antaranya menyatakan bahwa keputusan para tergugat bahwa anaknya tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Sebaliknya, dia menyatakan anaknya memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12.

“Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000
dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000,” bunyi bagian lain dari gugatannya.

Yustina juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan SMA Gonzaga.

Lokasi sekolah disebutkan di Jalan Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com