JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ini Daftar 7 Bandit Yang Disikat Polres Pati. Dari Pelaku di Pertunjukan Dangdut Sampai Begal Jalur Lingkar Selatan 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Pati berhasil mengungkap tujuh kasus curat (pencurian dengan pemberatan) maupun curas (pencurian dengan kekerasan) dalam Operasi Sikat Candi 2019. Sebanyak tujuh tersangka juga telah diamankan oleh tim Polres setempat.

Dalam konferensi pers di Mapolres Pati,Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto mengatakan, dari tujuh kasus tersebut, empat di antaranya merupakan TO (Target Operasi). Adapun tiga kasus selebihnya merupakan non-TO.

Kasus pertama dalam kategori TO ialah curanmor yang dilakukan tersangka AL (49), warga Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Tindakan pencurian ia lakukan pada 12 Januari 2019 malam di area perkebunan ketela Desa Ketanen, Kecamatan Trangkil.

“Modusnya menggunakan kunci palsu. Dari tersangka kami amankan satu unit motor Grand Astrea dan satu kunci lemari,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng, Senin (14/10/2019).

TO kedua yang berhasil terungkap, lanjut Jon, ialah pencurian 1 unit truk yang dilakukan MA (27), warga Desa Langgenharjo, Kecamatan Juwana.

“Pada Sabtu 7 Januari 2017 dini hari, pelaku membawa lari truk yang diparkirkan di garasi Desa Ronggo, Kecamatan Jaken. Ketika itu kunci masih menempel pada truk, sopir lupa membawanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Saat ini, barang bukti truk sudah diamankan polisi. TO ketiga ialah pencurian motor yang dilakukan AR (30), warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Tayu.

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (15/1/2016) malam di belakang panggung pertunjukan dangdut “OM Gumpara”, Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Dari tersangka, polisi mengamankan 1 unit Yamaha Vega.

Adapun TO keempat ialah perampasan sepeda motor yang dilakukan MH (40), warga Desa Bringin, Kecamatan Juwana.

“Waktu kejadian 24 Januari 2017 sore, di jalan lingkar selatan Kecamatan Margorejo. Dari tersangka kami amankan satu unit motor Jupiter Z,” ujar AKBP Jon.

Dia mengatakan, ia bersyukur, selain mengungkap kasus yang termasuk target operasi, pihaknya juga berhasil mengungkap tiga kasus di luar target operasi.

“Pertama, kasus curanmor dan pembelian motor hasil curanmor. Tersangka IS dan AB membeli Vario putih hasil curian Um pada Rabu 2 Oktober 2019 malam di Desa Langenharjo Kecamatan Margorejo,” jelasnya.

AKBP Jon mengatakan, pembeli dikenai pasal 480 KUHP. Adapun Um dikenai pasal 363 KUHP. Dari IS dan AB selaku penadah, polisi menyita Vario putih yang merupakan barang bukti hasil kejahatan. Adapun dari Um, polisi menyita Revo hitam dan kunci T yang merupakan sarana kejahatan.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Kasus Non-TO kedua yang berhasil terungkap ialah kasus curanmor. Tersangkanya sama dengan kasus sebelumnya, yakni Um. Dari Um, polisi menyita motor vario merah yang merupakan hasil curiannya.

“Kasus ketiga ialah curanmor dengan menggunakan kunci palsu yang dilakukan tiga orang tersangka, yakni AS, SNK, dan YM. Waktu kejadian Kamis, 5 September 2019. Di rumah kos Desa Plangitan, Kecamatan Pati,” urainya.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan dua unit motor vario yang merupakan sarana kejahatan.

Di akhir konferensi pers, Kapolres Pati secara simbolis mengembalikan salah satu motor hasil curian kepada pemiliknya.

Motor vario merah tersebut dikembalikan pada Suwardi, warga Perumnas Winong, Kecamatan Pati.

Suwardi mengaku kehilangan motornya pada 30 September 2019, dan 3 hari kemudian ia sudah mendapat laporan dari kepolisian bahwa motornya berhasil diamankan dari tangan pencurinya.

“Saya berterima kasih pada Pak Kapolres. Saya juga bersyukur karena tidak dikenakan biaya sedikit pun untuk mengambil motor saya,” ujarnya. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com