JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Irjen Kementerian PUPR Sesalkan Pejabatnya Dijerat OTT KPK

   
Penyidik menunjukkan barang bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan KPK Bupati Lampung Utara, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (7_9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penangkapan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) olwh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Widiarto menyesal.

“PU sangat menyesalkan dan sangat terkejut,” ujar Widiarto di kantornya, Rabu (16/10/2019).

Ia berujar, Kementerian PUPR sudah berkali-kali melakukan pembinaan dan mengingatkan seluruh jajarannya agar tak terjerat rasuah, termasuk di Kalimantan Timur.

Widiarto pun menuturkan PUPR selalu berkomitmen melakukan upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungannya agar lebih tertib, profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum di KPK yang masih berlangsung saat ini. Kami menunggu berita status dari KPK pada hari ini,” ujar Widiarto.

Sejak kemarin, KPK telah memeriksa Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Refly Ruddy Tangkere. Pemeriksaan Ruddy berkaitan dengan OTT KPK di Kalimantan Timur, Selasa (15/10/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah menduga Refly menerima suap terkait proyek pekerjaan jalan di Kalimantan Timur.

“Unsurnya Kepala Balai Jalan Wilayah XII dan ada pejabat pembuat komitmen di balai tersebut,” kata Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (15/10/2019) malam.

Baca Juga :  Pemindahan ASN ke IKN Dimulai September 2024, Yang Sudah Menikah Boleh Bawa Keluarganya

BPJN XII atau BPJN Balikpapan bertugas melaksanakan perencanaan dan pengadaan proyek jalan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Suap senilai Rp 1,5 miliar diduga telah terjadi menyangkut proyek jalan di Kalimantan Timur yang senilai Rp 155 miliar.

Febri mengatakan, total delapan orang telah ditangkap dalam OTT KPK yang digelar paralel di Samarinda, Bontang dan Jakarta itu. Selain Refly, mereka lainnya terdiri dari pejabat pembuat komitmen, staf di BPJN XII, dan pihak swasta.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com