JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Istri Unggah Ujaran Kebencian di Medsos, Personel TNI AU Ini Dicopot dari Jabatannya

Tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selain di lingkungan TNI AD, ternyata sanksi pencopotan jabatan juga dijatuhkan oleh TNI AU terhadap personelnya, Peltu YNS.

Penyebabnya serupa, yakni unggahan nyinyir di media sosial dari sang istri terkait kasus yang menimpa Menko Polhukam, Wiranto. TNI AU mencopot Peltu YNS dari jabatannya sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya.

Kabar pencopotan Peltu YNS sebagai anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dibenarkan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

“Ya memang benar kejadiannya. Di webiste TNI AU pun juga sudah ada beritanya,” ujarnya dikutip dari Surya.co.id.

Dilansir dari laman resmi TNI AU, tni-au.mil.id, pencopotan Peltu YNS ini menyusul postingan di media sosial yang dibuat oleh istrinya yang berinisial FS.

Baca Juga :  Nepotisme Jokowi untuk Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Tak Terbukti di Sidang Putusan MK

FS telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah.

Unggahan yang dibuat oleh FS mengandung unsur kebencian dan tidak sopan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Keduanya dikenakan sanksi oleh pihak TNI, Peltu YNS mendapat teguran keras berupa pencopotan dari jabatannya.

Peltu YNS juga ditahan dalam rangka penyilidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang hukum militer.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia

Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Pihak TNI AU sendiri dalam laman resminya menyatakan sikap tegas bahwa dalam urusan politik posisi TNI AU dan keluarganya dalam posisi netral.

Keluarga Besar tentara (KBT) dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com