JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Jadi Bandar Sabu, Bambang dan Ari Dibekuk Polisi Bersama Satu Tersangka Lain. Digerebek Satu Persatu di Rumahnya 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga orang yang diduga sebagai pemakai dan penjual Narkotika jenis Sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menjelaskan, berawal dari laporan masyarakat adanya pengguna sabu. Kemudian tim Satuan Narkoba melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Tomas Irawan (44) warga Panggung.

“Tersangka ditangkap di Jalan Kolonel Suprapto Kemandungan Kota Tegal. Dan saat digeledah ditemukan 0,35 gram Sabu di saku atas kemejanya,” terang Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Dari keterangan tersangka Tomas diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli dari tersangka Arianto alias Ari Pelo (43) warga jalan Salak Kota Tegal yang dipesannya pada Minggu (6/10/19) pukul 19.30 WIB dan transaksi dilakukan di Pos Merah Putih jalan Salak Kota Tegal.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Selanjutnya, dari keterangan tersangka Tomas tersebut, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota berhasil menciduk tersangka Arianto dengan barang bukti uang Rp 50 ribu upah mencarikan sabu Tomas.

“Keterangan dari tersangka Arianto, Ia mendapatkan Sabu dari tersangka Bambang Subianto yang dibeli pada jam 19.30 WIB di jalan Gajahmada dengan harga satu paket Rp 750.000,” ungkap Rondhi sapaan akrab Kapolres.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut kapolres, maka ditangkaplah Bambang Subianto (54) warga jalan Gabus Tegalsari Kota Tegal di kamar kost jalan Tentara Pelajar pada pukul 23.30 WIB.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Saat dipenggeledahan ditemukan satu paket sabu 0,70 gram beserta alat hisap di rak plastik kamar kost,” jelasnya.

Tersangka Bambang mengaku paket sabu dibeli dari seorang yang bernama Tole di Pemalang asal Pekalongan dengan harga Rp 1.500.000 seberat 1 gram kemudian dibagi dua yang satu paket dipakai sendiri, satu paket di jual.

“Atas perbuatannya tersangka Tomas dijerat dengan UU Narkotika pasal 112 junto 127. Arianto dengan pasal 114 junto 127 dan Bambang Subianto dengan pasal 114 junto 112 junto 127,” pungkas Kapolres AKBP Siti Rondhijah. JSnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com